Berita Tanjab Timur
Sertifikat Menjadi Agunan Terbakar, Sekda Tanjab Timur Berkoordinasi dengan ATR/BPN
Puluhan tahun warga Desa Rantau Makmur, Kecamatan Berbak dan sebagai warga di Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur berharap bisa kembali
Penulis: anas al hakim | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Puluhan tahun warga Desa Rantau Makmur, Kecamatan Berbak dan sebagai warga di Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur berharap bisa kembali memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah mereka.
Hal ini setelah, sertifikat yang dahulunya mereka jadikan agunan di Bank BRI Unit Rantau Rasau sekitar tahun 80 an, tidak tau kejelasannya dan keberadaanya hingga kini, setelah Bank tersebut mengalami musibah kebakaran sekitar tahun 1983 atau 1984 silam.
Sertifikat itu sendiri digunakan warga tersebut untuk mendapatkan pinjaman dalam bentuk kredit Bimas di Bank BRI Unit Rantau Rasau.
Dimana hasil pinjaman itu mereka gunakan untuk membeli peralatan pertanian dan kebutuhan pertanian lainnya.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh warga dua kecamatan tersebut beserta perangkat desa dan perangkat kecamatan setempat, guna mendapatkan kepastian terakait keberadaan sertifikat mereka dan juga mencari tau bagaimana agar sertifikat itu bisa kembali mereka miliki.
Baca juga: Gubernur Jambi Al Haris Ikut Gerakan Tanam Pohon Bersama di Tanjab Timur
Baca juga: Jelang Tahun Baru, Harga Daging Ayam di Tanjab Timur Masih Stabil
Akan tetapi, sudah puluhan tahun, harapan itu belum juga terwujudkan.
Warga dua kecamatan tersebut ingin kembali memiliki sertifikat, mereka meminta agar hal ini menjadi perhatian dari Pemkab dan instansi terkait lainnya.
Sebab, sertifikat ini memiliki kedudukan hukum tertinggi di antara bukti legalitas properti lahan atau tanah mereka.
Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat tidak khawatir lagi atas kelegalan serta keabsahan tanah yang mereka miliki kedepannya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Tanjab Timur Sapril, saat diwawancarai, dirinya mengatakan, terkait dengan SHM warga Kecamatan Rantau Rasau dan Kecamatan Berbak, memang sudah menjadi keluhan yang belum usia sampai kini.
"Dulunya SHM itu, mereka jadikan agunana di Bank BRI Unit Rantau Rasau sekitar tahun 80 an. Setelah itu Bank tersebut mengalami musibah kebakaran, dan berkemungkinan SHM mereka juga ikut terbakar," jelasnya, Minggu (31/12/23).
Pasca kejadian itu, warga yang sebelumnya menjadikan sertifikat mereka sebagai agunan di Bank BRI, puluhan tahun merasa bahwa tanah yang mereka miliki saat ini tidak memilki legal formalnya, dan meminta agar bisa difasilitasi untuk mengurus kembali sertifikat mereka.
"Baru-baru ini kita sudah berkoordinasi dengan pihak ATR/BPN. Dan Alhamdulillah, pada prinsipnya mereka siap membantu permasalahan sertifikat warga dua kecamatan itu," ucap Sapril.
Langkah selanjutnya, Pemkab Tanjab Timur dan pihak ATR/BPN akan menindaklanjuti hal tersebut bersama pihak desa, kelurahan dan kecamatan, agar mendaftarkan seluruh masyarakatnya yang pada tahun 80 an, mereka jadikan sertifikat tanahnya sebagai agunan di Bank BRI Unit Rantau Rasau.
"Insya allah secepatnya, kita upayakan agar permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.