Mie Gacoan Disegel Satpol PP Kota Jambi Gara-gara Kursi

Tribunjambi/M Yon Rinaldi
Mie Gacoan disegel oleh Satpol PP Kota Jambi, Jumat (22/12/2023) silam. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Mie Gacoan sempat viral di media sosial Jambi. Hal ini membuat tempat makan dengan menu unggulan mie ini digandrungi masyakat.

Namun, Mie Gacoan nyatanya sempat disegel oleh Satpol PP Kota Jambi, Jumat (22/12/2023) silam.

Penyegelan ini di karenakan Mie Gacoan beroperasi tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyegelan dengan alasan bahwa Mie Gacoan meletakan kursi lebih dari izin yang mereka miliki.

"Karena tidak sesuai dengan izin dan melanggar aturan,maka kita lakukan penyegelan untuk kursi ilegal tersebut,"ujarnya.

Dijelaskan Feriadi bahwa sesuai dengan izin yang dikantongi, Resto hanya boleh menyediakan sebanyak 50 hingga 100 kursi saja.

Namun setelah dilakukan pengecekan, jumlah kursi yang disediakan oleh pihak Resto bahkan hingga mencapai 260 kursi.

"Pelanggaran yang dimaksud yakni, resto tersebut terlena dengan menambahkan 'Kursi Ilegal' tidak sesuai izin yang dimiliki. Sehingga kita lakukan penyegelan," jelasnya.

Penyegelan hanya dilakukan pada beberapa kursi yang ada di resto yang berada di wilayah Kota Baru Kota Jambi itu.

Sementara kursi lainnya tidak disegel dan operasional resto tetap bisa berjalan seperti biasanya.

Feriadi mengatakan jika pihak resto masih ingin menggunakan kursi tersebut sehingga penyegelan bisa dicabut, maka pihak resto diwajibkan memiliki dokumen UKL-UPL dari DLH.

"Mereka harus memiliki dokumen tersebut sesuai aturan yang berlaku ke instansi terkait sehingga kursi yang disegel bisa digunakan kembali," jelasnya.

Hanya saja memang menurut Feriadi bahwa usaha resto tersebut tidak disegel sepenuhnya. Resto Mie Gacoan tetap beroperasi sesuai dengan izin dimiliki.

"Mereka tetap buka sesuai izin yang dimiliki. Jadi Resto Mie Gacoan tetap ingin menggunakan kursi yang telah disegel, mereka harus mengurus izin yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui instansi terkait," jelasnya.

Baca juga: Resep Mie Gacoan, Lengkap dengan Pangsit

Baca juga: Penyidik Polresta Jambi Sudah Periksa Oknum Satpol PP yang Diduga Lakukan Penipuan

Baca juga: PJ Wali Kota Jambi Pantau Kesiapan Tahun Baru, Lihat Kesiapan Anggota Yakin Berjalan Kondusif