Sepanjang Tahun 2023 Sebanyak 4 Pegawai Kejati Jambi Mendapatkan Sanksi Disiplin
Selain melakukan penyelamatan uang Negara, Kejati Jambi juga melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Selain melakukan penyelamatan uang Negara, Kejati Jambi juga melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran.
Berada di Bidang Pengawasan, satu dari Bidang yang masuk dalam struktur Kejati Jambi dimana bidang tersebut juga melakukan pengawasan terhadap internal Kejaksaan terutama yang bermasalah.
Plt Kejati Jambi Enen Saribanon Sh,Mh mengatakan, dimana di bidang pengawasan tersebut memiliki program unggulan yakni penyelesaian laporan pengaduan masyarakat (LAPDU).
Dimana pada periode Januari - Desember 2023 ini, Bidang Pengawasan menerima sebanyak 9 Lapdu dengan rincian, sisa Lapdu tahun 2022 lalu sebanyak Satu kasus dan Lapdu masuk pada tahun 2023 sebanyak Delapan Lapdu.
"Dimana dari tindak lanjut laporan tersebut, penjatuhan hukuman disiplin selama tahun 2023 ini terdapat Empat Pegawai. Di mana satu diantaranya hukuman sedang sementara Tiga lainya hukuman berat, " ujarnya.
Baca juga: Inflasi Provinsi Jambi Diprediksi Menurun di Akhir Tahun 2023
Baca juga: Refleksi Kinerja Tahun 2023, Miliaran Uang Negara Berhasil Diselamatkan Kejati Jambi
Senada dikatakan Asisten Pengawas Kejati Jambi Helena Oktaviani menuturkan, dari bidang Pengawasan memang ada empat orang yang dijatuhi hukuman Dua orang TU dan Dua orang lagi merupakan Jaksa.
"Dimana Tiga orang yang mendapatkan hukuman berat tersebut terbukti melakukan pelanggaran perbuatan tercela, sehingga dijatuhi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah," jelasnya.
"Sementara satu lagi yang mendapatkan hukuman sedang, terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan. Dengan sanksi penurunan gaji berkala," sambungnya.
Sementara itu terkait kepatuhan dalam laporan LHKPN sebesar 94.49 persen yang mana 5.51 persen pegawai bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai pengelola anggaran, pejabat pembuat komitmen, bendahara dan panitia pengadaan barang dan jasa serta belum dihapus sebagai wajib LHKPN. Serta laporan kepatuhan SPT tahunan 100 persen. (usn)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Genoa vs Inter Milan di Serie A Malam Ini - 02.45 WIB
Baca juga: 6 Pejabat Eselon II Pemkab Muaro Jambi Dilantik, Ini Nama dan Posisinya
Baca juga: Pemprov Jambi Kaji Lebih Mendalam Pembangunan Stockpile Batu Bara PT SAS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.