Berita Jambi

Sekda Provinsi Jambi Sebut Pembangunan Stokpile Batu Bara oleh PT SAS, Masih Dikaji Lebih Dalam

Sebab, banyak saran dan pendapat yang disampaikan masyarakat seperti antisipasi dampak lingkungan dan sebagaianya.

Penulis: A Musawira | Editor: Deni Satria Budi
A Musawira/Tribunjambi.com
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman menyatakan pembangunan stockpile batu bara oleh PT SAS masih dalam tahap pengkajian secara mendalam. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman menyatakan, pembangunan stockpile batu bara oleh PT SAS masih dalam tahap pengkajian secara mendalam.

Sebab, banyak saran dan pendapat yang disampaikan masyarakat seperti antisipasi dampak lingkungan dan sebagaianya.

“Ini bagian dari upaya untuk menyatupadukan biar tidak simpang-siur sehingga investasi juga terlindungi, aman, tapi masyarakat terinformasikan dengan jelas, apa maksud dan tujuannya berinvestasi di Provinsi Jambi,” katanya.

Ia mengatakan terkait PT SAS untuk bagian wilayah investasinya mulai dari Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi dan Kota Jambi.

“Perjalanannya juga lumayan panjang hanya saja di Kota Jambi masih yang harus diluruskan. Ada kondisi faktual yang harus diperhatikan. Jadi masukan ini menjadi bahan bagi tim untuk melakukan kajian lebih mendalam,”.

“Saya pikir nanti ada tim yang lebih kecil lagi duduk bersama dari provinsi dan OPD untuk memadukan ini sehingga persepsinya sama,” ungkapnya.

Setelah persepsi ini sama kata Sekda apa yang harus dilakukan dan apa yang harus diperbaiki akan terarah sehingga dirinya berharap pada akhirnya perencanaan yang sudah digagas yang sudah di realisasikan dalam bentuk Amdal terealisasi sesuai apa yang sudah direncanakan.

“Ketika investor masuk artinya perizanan dan segala sesuatunyanya sudah dikaji dari sisi hukum,” ucapnya.

Terkait lahan yang dikuasai PT SAS, dari gambaran awal sudah terlihat bahwa asal usul lahan 70 hektare itu sebelumnya di wilayah Muaro Jambi, jual beli sertifikatnya juga dari Muaro Jambib

Namun sejak keluarnya Permendagri 88 tahun 2017 terkait batas wilayah ada wilayah Muaro Jambi kemudian masuk ke Kota Jambi.

“Tapi, yang jelas ketika investasi itu sudah berjalan wajib hukumnya kita turut mengawal. Walaupun ada masalah, jangan sampai kita menolak investornya tapi kaji dulu apa titik persoalannya,”

“Kalau yang saya amati ternyata ada kesimpangsiuran persoalan yang disampaikan karena bisa jadi ketidak mengertian atau minimnya sosialisasi sehingga pemaknaannya bisa berbeda,” jelas Sudirman.

Baca juga: Pembangunan 12 Underpass di Jalan Khusus Batu Bara, PT SAS Klaim Progres Baru 25 Persen

Baca juga: Ribuan Umat Nasrani Hadiri Perayaan Natal Oikumene Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved