Buntut 42 Jamaah Umrah Jambi Terlantar, Penyidik Minta Agen Tiket Dihadirkan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi kembali memanggil agen travel umroh Jambi Nur Habibullah untuk dimintai keterangan
Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi kembali memanggil agen travel umroh Jambi Nur Habibullah untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan itu, buntut kasus 42 Jemaah Umroh asal Jambi yang terlantar di Jeddah beberapa waktu lalu.
Pelapor Nur Habibullah menerangkan, penyidik meminta dirinya untuk mendatangkan saksi lagi dari agen tiket pesawat terkait keberangkatan para Jemaah Umroh.
"Akan kami komunikasikan terlebih dahulu. Karena waktu itu saya beli tiket secara mandiri dengan beberapa maskapai yang kami mintai bantuan," kata Nur, Jumat (29/12/2023).
Dia bilang, jika saksi tidak dapat hadir ke Jambi, penyidik yang akan ke Jakarta untuk mencarikan data secara langsung bertemu dengan para saksi yang dirinya tunjuk.
"Kalau seandainya para saksi ini tidak bisa hadir, tentu para saksi memiliki alasan tertentu," katanya.
Baca juga: Besok Penyidik Polda Jambi Panggil Direktur PT MSI Tour, Kasus Penelantaran Jamaah Umroh Asal Jambi
Baca juga: Lepas 94 Jamaah Umroh, Bupati Merangin Mashuri Minta Jamaah Fokus Ibadah
Sementara itu, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono mengatakan, pelapor dipanggil untuk diambil keterangan tambahan.
Karena, pemeriksaan awal tidak menutup kemungkinan masih ada kekurangan. Dari hasil keterangan itu di kolaborasi dengan keterangan saksi saksi lainnnya, singkron atau tidak.
"Untuk kasusnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.