Besok Penyidik Polda Jambi Panggil Direktur PT MSI Tour, Kasus Penelantaran Jamaah Umroh Asal Jambi

Kasus penelantaran jamaah 42 jama'ah umroh PT Miftah Safari Internusa (MSI) Tour terus berlanjut di Polda Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
tribunjambi/rifani halim
Nur Habibullah selaku penanggung jawab agen PT MSI Jambi. 

TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Kasus penelantaran jamaah 42 jama'ah umroh PT Miftah Safari Internusa (MSI) Tour terus berlanjut di Polda Jambi.

Pimpinan Direktur Utama Muftahuddin segera dipanggil oleh Penyidik Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dalam waktu dekat. 

Pimpinan Direktur Utama PT Miftah Safari Internusa (MSI) Tour Muftahuddin yang dilaporkan ke Polda Jambi merupakan warga Jepara, Jawa Tengah (Jateng). 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan bahwa pimpinan MSI akan dipanggil besok hari. 

"Iya, hari Selasa 12 Desember 2023 kita lakukan panggilan terhadap terlapor (Muftahuddin)," kata Andri, Senin (11/12/2023). 

Diberitakan sebelumnya, Buntut 42 jemaah umrah asal Jambi telantar di Jeddah, Arab Saudi. PT Miftah Safari Internusa (MSI) resmi dilaporkan ke Polda Jambi. Laporan itu dilayangkan oleh agen PT MSI di Jambi.

Baca juga: Polisi Periksa Saksi Soal Penelantaran Jamaah Umroh Asal Jambi

PT MSI disebut telah menelantarkan puluhan jemaah dengan tidak membelikan tiket pesawat jemaah.

Nur Habibullah selaku penanggung jawab agen PT MSI Jambi mengungkapkan, akibat penelantaran itu, agen PT MSI Jambi yang bertanggung jawab atas kekurangan itu.

Padahal uang perjalanan umrah sudah disetorkan seluruhnya ke PT MSI yang berpusat di Jepara, Jawa Tengah.

"Hari ini kita melaporkan kasus yang kemaren yang menimpa kami terkait tiket pesawat yang tidak dibelikan PT MSI dari Jeddah ke Jakarta sampai Jambi. Begitu pula saat perginya sempat kami tanggulangi semuanya," kata Nur Habibullah, Kamis (16/11/2023).

Dalam laporannya, Habib juga turut didampingi 2 orang dari agen PT MSI Jambi. Laporannya itu teregister dengan nomor, LP/B/334/XI/2023/SPKT/Polda Jambi.

"Jadi yang kita laporkan kita ini pimpinan pusat PT MSI, Bapak K.H. Miftahuddin yang berada di Jepara, Jawa Tengah," tuturnya.

Habib menyebut, ia harus mengeluarkan uang senilai Rp 658 juta. Uang tersebut untuk pembelian tiket pergi dan pulang serta kebutuhan hotel saat jemaah telantar selama 4 hari di Jeddah sejak 4-8 November 2023.

"Kami sudah setorkan Rp 1,2 miliar untuk jemaah umrah. Harusnya uang sudah sama beliau semua, akan tetapi tidak tiket pesawat yang kami dapati," sebutnya.

Habib menjelaskan, dalam laporannya ia turut menyerahkan barang bukti terkait telantarnya jemaah umrah tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved