Pelantikan Rektor UIN
Daftar 19 Pejabat yang Dilantik Menag, Termasuk Prof Asad Isma Jadi Rektor UIN STS Jambi
Daftar 19 pejabat yang dilantik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, berbarengan dengan pelantikan prof Asad Isma jadi Rektor UIN STS Jambi, di Sidoarjo
TRIBUNJAMBI.COM - Daftar 19 pejabat yang dilantik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, berbarengan dengan pelantikan prof Asad Isma jadi Rektor UIN STS Jambi, di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (28/12/2023).
19 orang dilantik menjadi Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dan Pimpinan Tinggi Pratama Kemenag RI.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur.
"Saya percaya bahwa Saudara-Saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," sambut Menag
Baca juga: BREAKING NEWS Menteri Agama Lantik Prof Asad Isma jadi Rektor UIN STS Jambi
Baca juga: Ini Program Prof Asad Isma untuk Kemajuan UIN STS Jambi Pasca Dilantik Jadi Rektor
Berikut 19 pejabat yang dilantik:
1. Prof. Dr. As’ad, M.Pd., sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi;
2. Dr. H. Abu Anwar, M.Ag., sebagai Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis;
3. Dr. Nurudin, S.Pd.I., M.Si., menjadi Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama;
4. Dr. H. Wawan Djunaedi, M.A., menjadi Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama;
5. Drs. H. Khoirudin, M.M., menjadi Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon;
6. Dr. Drs. H. Jaja Jaelani, M.M., menjadi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama;
7. H. Ramadhan Harisman, S.T., M.B.A., menjadi Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama;
8. H. Yayat Supriyadi, M.Si., menjadi Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung;
Baca juga: Banjir Rob di Tanjab Timur Jambi, Nelayan Tak Bisa Melaut, Petani Tak Bisa Bertani
Baca juga: Ini Program Prof Asad Isma untuk Kemajuan UIN STS Jambi Pasca Dilantik Jadi Rektor
9. Drs. H. Amrullah, M.Si., menjadi Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten;
10. Dr. Muhammad Zain, S.Ag., M.Ag., menjadi Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
11. Kastolan, S.Pd., M.Si., CGCAE., menjadi Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
12. Drs. H. Suleman, M.Pd., menjadi Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar;
13. Dr. Drs. H. Nur Arifin, M.Pd., menjadi Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung;
14. Ir. Sunarini, M.Kom., Kepala Biro Administrasi Akademik, kemahasiswaan dan Kerja Sama Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta;
15. H. Nugraha Stiawan, S.Sos.I., M.Ak., CGCAE., menjadi Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
16. Ruchman Basori, S.Ag., M.Ag., menjadi Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
17. Muchamad Sidik Sisdiyanto, S.Ag., menjadi Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama;
18. H. Taufik Rahman, S.Ag., M.Pd., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara;
19. Penyesuaian nomenklatur jabatan Drs. Ferimeldi, M.A., Ph.D. sebagai Kepala Biro Umum, Akademik, Perencanaan, dan Keuangan Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrrahman Wahid Pekalongan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ini Program Prof Asad Isma untuk Kemajuan UIN STS Jambi Pasca Dilantik Jadi Rektor
Baca juga: 3 Drama Korea Berlatar Pedesaan, Terbaru Ada Welcome to Samdal-ri
Baca juga: Banjir Rob di Tanjab Timur Jambi, Nelayan Tak Bisa Melaut, Petani Tak Bisa Bertani
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.