182 Guru di Tanjab Timur Lulus Seleksi PPPK

Hasil seleksi PPPK Guru di Kabupaten Tanjabtim telah diumumkan. Dimana 182 orang dari 595 peserta dinyatakan lulus seleksi.

Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Anas Al Hakim
182 orang dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru di Kabupaten Tanjabtim. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Hasil seleksi PPPK Guru di Kabupaten Tanjabtim telah diumumkan. Dimana 182 orang dari 595 peserta dinyatakan lulus seleksi.

Disampaikan Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjab Timur, Angga Hari Sumartha, ia menyatakan untuk PPPK guru formasi yang dibuka sebanyak 186, sementara yang dinyatakan lulus untuk 182 formasi. Artinya ada 4 formasi yang tidak terpenuhi atau tidak ada pelamar.

"Sebenarnya ada 5 formasi guru seni budaya, tapi antara 5 formasi itu hanya ada 1 pelamar, sedangkan 4 formasi lainnya tidak ada pelamar," jelasnya, Rabu (27/12/23).

Selanjutnya, bagi peserta yang lulus diwajibkan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik asli dengan scan berwarna sesuai aslinya serta menggunakan alat scanner melalui akun masing-masing peserta pada alamat http://sscasn.bkn.go.id dari tanggal 23 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. 

"Selain diunggah secara online di masing-masing akun, dokumen tersebut juga wajib dikirim ke BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim," terangnya.

Sedangkan, terkait dengan penempatan bagi peserta yang lulus, itu merupakan kewenangan dari Kemendikbud, sedangkan Pemerintah Kabupaten Tanjabtim tidak menentukan unit kerja atau penempatannya. 

"Kami berharap bagi peserta yang lulus untuk segera menyiapkan dokumennya untuk pengajuan Nomor Induk (NIPPPK)," harapnya.

Baca juga: Tolak Hasil Tes PPPK 2023, Ratusan Peserta PPPK Kerinci dan Kota Sungai Penuh Bubuhkan Tanda Tangan

Baca juga: Berikut Nama-nama yang Lulus PPPK Kota Sungai Penuh 2023

Baca juga: Viral Guru di Sungai Penuh Menanggis, 13 Tahun Honor Nilai Tinggi Tak Lulus PPPK

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved