Pertama Kali, DPAD Sarolangun Musnahkan 1.176 Arsip In-Aktif Retensi 10 Tahun 

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Sarolangun musnahan arsip In-Aktif yang memiliki retensi di bawah 10 tahun di lingkungan DPAD Sarolangun.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Hasbi
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Sarolangun musnahan arsip In-Aktif yang memiliki retensi di bawah 10 tahun di lingkungan DPAD Sarolangun. 

TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN-Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Sarolangun musnahan arsip In-Aktif yang memiliki retensi di bawah 10 tahun di lingkungan DPAD Sarolangun.

Jumlahnya mencapai 1.176 arsip in-aktif dimusnahkan dengan menggunakan alat penghancur kerta yang telah disediakan hingga hancur lebur.

Kegiatan pemusnahan itu disaksikan langsung Asisten III Setda Sarolangun Hazrian, Kepala DPAD Sarolangun Waldi Bakri, Kepala Inspektorat Henriman, Kabag Hukum Setda Sarolangun Mulya Malik dan pihak lainnya.

Kepala DPAD Sarolangun Waldi Bakri mengatakan bahwa pemusnahan arsip inaktif ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Sarolangun dengan Nomor 36/DPAD/2023 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip yang memiliki Retensi dibawah 10 (Sepuluh) Tahun di Lingkungan DPAD Kabupaten Sarolangun.

"Pemusnahan arsip in-aktif ini ada prosedurnya mulai dari pembentukan panitia penilai arsip, penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah, penilaian oleh panitia penilai arsip, persetujuan pemusnahan arsip, dan penetapan arsip yang dimusnahkan," kata Waldi Bakri, Sabtu (23/12/2023).

Ia juga menyebut, pemusnahan ini dilakukan secara total sehingga fisik arsip dan informasi arsip musnah dan tidak dapat dikenali, dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua pejabat dari unit hukum dan/atau pengawasan serta harus dilakukan penandatanganan berita acara yang memuat daftar arsip yang dimusnahkan.

"Pemusnahan arsip ini juga memang yang tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan keterangan dimusnahkan berdasarkan JRA, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara," ungkapnya.

Dirinya berharap melalui kegiatan ini nanti dapat menjadi contoh bagi seluruh OPD untuk melakukan pemusnahan arsip in-aktif, sehingga pengelolaan dan penyelenggaraan kearsipan yang efektif dan efisien menuju Sarolangun yang lebih maju.

"Kita harapkan bagi OPD untuk bisa juga melakukan pemusnahan arsip in aktif, dan ini sesuai dengan aturan Tata Naskah Dinas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2017 Klasifikasi Arsip Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021," tutupnya.

Baca juga: Tim Kejari Sarolangun Berhasil Tangkap Terpidana KDRT yang Buron Tiga Bulan

Baca juga: Antisipasi Bencana Banjir, PJ Bupati Sarolangun Minta Perusahaan Peduli Lingkungan

Baca juga: Memasuki Musim Penghujan, Beberapa Kecamatan di Sarolangun Potensi Rawan Bencana Alam

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved