Pilpres 2024
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua & Anggota KPU di 4 Perkara, Soal Pencalonan Gibran?
Ketua dan anggota KPU RI akan menjalani sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Salah satu poin sidang dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu yakni terkait penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua dan anggota KPU RI akan menjalani sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Penyelenggara Pemilu itu akan menghadapi pemeriksaan dalam empat perkara.
Sidang tersebut rencananya dilangsungkan di Ruang Sidang DKPP, Jumat (22/12/2023) besok pukul 9.00 WIB.
Adapun keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Para Pengadu mengadukan Ketua dan enam Anggota KPU RI, Hasyim Asyi'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Para Teradu dari jajaran KPU itu dinilai melakukan kesalahan karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.
Menurut para Pengadu, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dikarenakan para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Baca juga: KPU Tanjabtim Gelar Rakor Pengamanan dan Distribusi Logistik Pemilu 2024
Baca juga: Perbandingan Elektabilitas Parpol pada Pemilu 2024 dari Litbang Kompas, LSI dan Median
Baca juga: Bawa Rombongan akan Hadiri Pernikahan, KM Bigetron GT-6 Tenggelam di Perairan Batuampar Mamuju
Pengadu menduga, tindakan Ketua dan Anggota KPU RI yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus mengikuti tahapan pencalonan peserta Pemilu 2024 telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda pada sidang besok adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
DKPP pun telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam rilis dari DKPP, Kamis (21/12/2023).
David menambahkan, sidang ini nantinya akan bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” tutur David.
Selain itu, agar memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga bakal disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.
Bawaslu Temukan 126 Pelanggaran Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI temukan 126 dugaan pelanggaran konten terkait Pemilu 2024 di media sosial atau medsos.
Baca juga: Pemprov Jambi Hibahkan Tanah dan Gedung Kantor KPU Provinsi Jambi, Al Haris: Ini Hak Mereka
Dugaan pelanggaran tersebut juga diterima Bawaslu sebanyak 70 laporan.
Data itu dihimpun selama masa kampanye yang sudah berjalan selama 22 hari terakhir sejak 28 November 2022 hingga Selasa (19/12/2023).
Anggota Bawaslu RI, Lolly menjelaskan, Bawaslu menangani 126 dugaan pelanggaran konten internet terkait Pemilu 2024.
Temuan tersebut berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan aduan masyarakat.
Pelanggaran konten internet (siber) yang ditemukan terdari 3 jenis, yakni ujaran kebencian (Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks (Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), dan dugaan pelanggaran Pemilu (Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum).
Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut Lolly menyebut, ujaran kebencian sebanyak 124 konten, hoaks sebanyak 1 konten, dan politisasi SARA sebanyak 1 konten, dan 8 konten yang menyasar ke penyelenggara pemilu.
Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun calon anggota legislatif.
Untuk sebaran platform meliputi Facebook (52), Instagram (38), X (32), Tiktok (3), dan Youtube (1).
Baca juga: Balasan Menohok Denise Chariesta Usai Dihujat, Malah Pammer Gaya Menyusui Jadul 1985
"Terhadap temuan di atas, Bawaslu telah 3 kali melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI," kata Lolly kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu RI, Puadi mengatakan, pihaknya telah menangani 70 perkara terkait dugaan pelanggaran pada masa kampanye, terdiri dari 35 perkara di tingkat pusat dari laporan masyarakat, dan 35 perkara di daerah berdasarkan laporan dan temuan.
"Prosentase tingginya laporan ke Bawaslu menunjukkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan sangat tinggi, melebihi partisipasi pada Pemilu tahun 2019, laporan masyarakat hanya 19 persen," kata Puadi.
Lalu dari 70 perkara yang ditangani, 26 perkara diregistrasi (37 persen), 40 laporan tidak diregistrasi (57 persen).
Dan 4 perkara masih proses kajian awal dan perbaikan (6 persen). Berdasarkan jenis pelanggaran atas 26 perkara yang diregistrasi.
"Pertama, pelanggaran terdiri pelanggaran administrasi (siaran partai politik di televisi), kedua, dugaan pelanggaran peraturan lainnya (netralitas ASN, diteruskan ke KASN), dan 23 laporan/temuan masih dalam proses penanganan pelanggaran," katanya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tak Ada Laporan Terkait UMP, Disperindag-Naker Tebo Akui Hanya Terima Perselisihan PHK
Baca juga: Beredar Video Ibu di Jember Melahirkan di Pinggir Jalan, Kadinkes Sebut Perjalanan ke Puskesmas
Baca juga: Dinding Turap Sungai Jebol Jadi Pemicu Banjir di Kota Jambi, Warga Pasrah Saat Musim Penghujan
Baca juga: Pemkot Jambi Salurkan Bantuan untuk 1.000 Pelaku UMKM Sepanjang 2023
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.