Ini Kata Dirut RS Royal Prima Setelah Diperiksa Polda Jambi

Manajemen RS Royal Prima Kota Jambi, akhirnya buka suara soal laporan di Polda Jambi terkait meninggalnya seorang bayi berusia 16 bulan.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rifani
Manajemen RS Royal Prima Kota Jambi, akhirnya buka suara terkait meninggalnya seorang bayi berusia 16 bulan yang diduga akibat kelalian pihak rumah sakit, Rabu (20/12/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Manajemen RS Royal Prima Kota Jambi, akhirnya buka suara soal laporan di Polda Jambi terkait meninggalnya seorang bayi berusia 16 bulan yang diduga akibat kelalian pihak rumah sakit.

Dirut RS Royal Prima, Kol (purn) dr Tjeffy Gunadi MARS mengatakan, pihaknya akan menghargai proses hukum yang sudah ditempuh oleh pihak keluarga bayi tersebut. 

"Kami menghargai jalur hukum yang ditempuh dan Kami tetap taat terhadap aturan yang ada," kata dr Tjeffy, Rabu (20/12/2023). 

Menurut pihak kepolisian, awalnya pihak RS Royal Prima tidak hadir saat dimintai keterangan oleh Polda Jambi. Namun, saat ini pihak tersebut sudah memenuhi panggilan polisi. 

"Di cek aja di kepolisian (soal pemeriksaan)," ujarnya. 

Sementara itu, Kanit I subdit IV tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Darma Adi Waluyo menerangkan, bahwa pihaknya sudah memeriksa pihak rumah sakit soal dugaan malpraktik tersebut. 

"Iya sudah ada dr pihak rumah yang hadir tapi belum semua, masih kita lengkapi dulu," kata Darma. 

Sebelumnya

Dirut RS Royal Prima, Kol (purn) dr Tjeffy Gunadi MARS mengatakan, pihaknya dari tenaga medis dan paramedis telah melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien berinisial AF, dengan standard yang tertinggi sesuai panduan praktek klinik dan Standar Prosedur Operasional (SPO).

Dia mengaku, pada hari Senin, 30 Oktober 2023 telah dilakukan audit medis oleh Ketua Komite Medik Rumah Sakit Royal Prima Jambi, dengan sejumlah kesimpulan.

"Bahwa penatalaksanaan pasien AF sudah sesuai dengan panduan praktek klinis, dan sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) terhadap penyakitnya," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).

Dia menyebutkan, tugas pihaknya adalah melayani pasien, dan berdaya upaya untuk menyembuhkan pasien dengan standar pelayanan yang tertinggi yaitu sesuai dengan panduan praktek klinis dan Standar Prosedur Operasional (SPO).

"Masalah kesembuhan penyakit pasien, dan nyawanya pasien itu merupakan hak dan kekuasaan Tuhan dan di luar kekuasaan kami sebagai tenaga medis dan paramedis, kami hanya berusaha membantu dan berdaya upaya untuk menyembuhkan penyakit pasien sesuai panduan praktek klinis Dan Standar Prosedur Operasional (SPO)," sebutnya. 

Tjeffy juga mengaku, pihak rumah sakit sudah melakukan mediasi dengan kelurga pasien AF sebanyak 4 kali pertemuan dengan hari yang berbeda.

Dalam setiap pertemuan yang selalu dihadiri oleh tenaga medis dan paramedis, juga sudah menjelaskan kronologis kematian pasien dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh keluarga pasien.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved