Berita Jambi
Seorang Karyawan di Jambi Curi Motor Bosnya, Karena Sakit Hati Sering Dimarahi
Saat desainer atau pemilik sepeda motor ini lengah, pelaku secara diam-diam datang ke rumah itu dan mengambil kunci sepeda motor.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang karyawan desainer, Apri Saputra (22) warga Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, ditangkap aparat Polresta Jambi.
Ia diringkus karena mencuri sepeda motor operasional di tempatnya kerja.
Pelaku yang bekerja sebagai pengantar produksi itu, nekat melarikan sepeda motor operasional di kosannya di kawasan Thehok, Kota Jambi, Kamis (7/12/2023) lalu.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Jambi, Iptu Rudi Pabrianto mengatakan, pencurian sepeda motor tersebut berawal saata pelaku bekerja di rumah desainer, sebagai pengantar produksi.
"Pelaku ini sakit hati dan sering dimarahi. Karena setiap pulang selalu terlambat. Sepeda motor itu dipakai oleh pelaku," sebut Rudi, Senin (18/12/2023).
Pelaku saat itu kata Rudi, sedang menjalankan tugasnya untuk mengantar produksi. Lalu pulang terlambat, karena sepeda motor itu sempat rusak. Mengetahui sepeda motor yang rusak, pemilik menyimpan kuncinya di rumah.
Saat desainer atau pemilik sepeda motor ini lengah, pelaku secara diam-diam datang ke rumah itu dan mengambil kunci sepeda motor.
"Pelaku ini datang sendiri. Sepeda motor itu diotak atik oleh pelaku, dan akhirnya bisa dinyalakan," beber Rudi.
Setelah sepeda motor itu bisa dinyalakan, pelaku langsung membawa pergi sepeda motor tersebut. Namun, saat membawa sepeda motor itu, ada yang melihat.
"Di rumah itukan banyak yang bekerja, tidak ada yang mengetahui waktu pelaku datang. Tapi saat pelaku membawa sepeda motor itu ada satu orang yang melihat," ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Jambi, Senin (18/12).
Atas kejadian tersebut, desainer atau pemilik sepeda motor langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Pelaku beserta barang bukti diamankan di kosannya di kawasan Thehok tanggal 13 Desember," bilang Rudi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 atau 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.
Baca juga: Dua Orang Pemuda Dibekuk Satreskrim Polres Merangin, Curi Motor Petani Sawit
Baca juga: Al Haris Resmikan Rumah PAN Kota Jambi
Pernyataan Sikap Organisasi Lintas Iman Provinsi Jambi: Jaga Indonesia, Jaga Jambi |
![]() |
---|
Wagub Sani Dorong PERHIPTANI Perkuat SDM Pertanian Jambi |
![]() |
---|
Tak Hanya Pengajian, Gubernur Jambi Ajak BKMT Aktif di Bidang Sosial |
![]() |
---|
Hesti Haris Resmi Pimpin BKMT Provinsi Jambi Periode 2025–2030 |
![]() |
---|
10 Perusahaan Tambang Batu Bara Bandel di Jambi Dipanggil Komisi XII DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.