Pilpres 2024
Polda Metro Jaya Ungkap Ada Fakta Pemerasan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ini Alurnya
Polda Metro Jaya mengungkap adanya temuan fakta Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terlibat pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Polda Metro Jaya jelaskan alur Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri lakukan pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap adanya temuan fakta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pemerasan yang dilakukan ketua KPK itu disampaikan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Arief Maulana.
AKP Arief Maulana menjadi saksi dalam sidang prapradilan penetapan tersangka Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (15/12/2023).
"Fakta-fakta yang kami peroleh dari hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum," kata Arief.
Dalam sidang itu Arief kemudian membeberkan alur penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia mengatakan, semula Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 perihal laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam menangani perkara di lingkungan Kementerian Pertanian RI.
Kemudian, pada 15 Agustus 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan disposisi untuk melakukan verifikasi terkait aduan masyarakat tersebut, mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket), dan melaporkan hasilnya.
Baca juga: Mulai Besok, Firli Bahuri Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Etik, Ini Kata Dewas KPK
Baca juga: Gempa Terkini Jumat 15 Desember 2023 di Muko-muko Bengkulu
Baca juga: PPATK Endus Adanya Transaksi Mencurigakan untuk Kegiatan Kampanye Pemilu 2024, Ini Sumbernya
Pada 16 Agustus 2023, dilakukan serangkaian tindakan mulai dari penerbitan surat perintah Pulbaket, mengisi lembar verifikasi, mengisi lembar acara, melaporkan hasil verifikasi, hingga gelar perkara hasil Pulbaket.
Selanjutnya, pada 18 Agustus, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberikan disposisi untuk menindaklanjuti hasil telaah aduan masyarakat dan Pulbaket. Kemudian, laporan tersebut diputuskan layak untuk naik ke penyelidikan.
Pada 21 Agustus, kata Arief Maulana, terbitlah laporan informasi sebagai dasar penyelidikan yang kemudian diregister. Rencana penyelidikan dan surat perintah penyelidikan pun disusun.

Lalu pada 28 Agustus, surat perintah penyelidikan diperbaharui karena ada penambahan personel. Kemudian setelah surat perintah penyelidikan dan perintah tugas terbit, penyelidik meminta keterangan kepada enam orang saksi.
Pada 30 September 2023, diterbitkan surat permintaan asistensi kepada Bareskrim Polri terkait kasus tersebut. Surat tersebut dibalas oleh Bareskrim Polri pada 4 Oktober, disertai surat tugas personel.
Hasil penyelidikan pun disusun pada 5 Oktober dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pimpinan KPK.
Kemudian, Arief menuturkan, dilakukanlah gelar perkara pada 6 Oktober dan perkara tersebut diputuskan naik ke penyidikan.
Baca juga: Firli Bahuri Nilai Statusnya Sebagai Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Tak Sah, Minta SP3
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik pada 9 Oktober 2023.
Selain Arief, Polda Metro Jaya juga menghadirkan saksi lainnya yakni penyidik dari Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri AKP Denny Siregar yang mengatakan, tim penyidik sudah memeriksa 90 saksi, termasuk Firli Bahuri sendiri sebanyak dua kali.
"Dapat kami sampaikan dari jumlah saksi sebanyak 90 yang sudah kami sebutkan, termasuk di dalamnya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Denny.
Ia melanjutkan, Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 22 November 2023, berdasarkan empat alat bukti.
"Pertama keterangan saksi, kedua surat sebagaimana formil dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan seterusnya,” ujar Denny.
“Kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang dimuat dalam Pasal 26 a, lalu kami meminta keterangan saksi. Terdapat kesesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya.”
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Beredar Video Pria Ngamuk di Bus, Minta Sopir Ngebut dan Tabrakkan Bus
Baca juga: Gempa Terkini Jumat 15 Desember 2023 di Muko-muko Bengkulu
Baca juga: Sidang Cerai Irish Bella Tetap Lanjut Meski Ammar Zoni Ditangkap Karena Narkoba
Baca juga: Soal Prakarya Kelas 12 Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban serta Pembahasan
Polda Metro Jaya
Firli Bahuri
KPK
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
pemerasan
praperadilan
Tribunjambi.com
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.