Berita Jambi

Polisi Temukan Nota Fiktif dan Cap Palsu, Pelaku Penggelapan di Jambi Tilep Uang Rp170 Juta

Seorang karyawan di perusahaan CV Flora dan Fauna, A (33), menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja hingga ratusan juta.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Rifani
Pelaku penggelapan berinisial A (33) diamankan di Polsek Jambi Selatan, karena menggelapkan uang perusahaannya uang Rp170 juta 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang karyawan di perusahaan CV Flora dan Fauna, A (33), menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja hingga ratusan juta.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan nota fiktif untuk mengelabui kantornya yang beraamat di Jalan Sutan Syahrir, Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, di rumahnya, tanpa perlawanan.

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Yudha Rengga mengatakan, awalnya pihak perusahaan melakukan audit pada 18 Oktober 2023 lalu, kemudian ditemukan nota-nota yang tidak sesuai.

"Setelah dicek , ternyata salah satu customer sudah melakukan pembayaran, tapi uang tersebut tidak disetorkan oleh pelaku kepada perusahaan. Sehingga perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp170 juta," sebut Yudha, Kamis (14/12/2023).

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial A (33) di kediamannya.

Polisi menemukan sejumlah bukti berupa nota fiktif, dan cap palsu.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan soal kasus tersebut.

"Karena dengan alat bukti yang cukup dari nota-nota fiktif dan beberapa pemeriksaan saksi-saksi, maka kami mengamankan pelaku yang berada di kediamannya," ungkap Yudha.

Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jambi terkait dengan alat bukti dan berkas perkara yang telah dilengkapi.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Komplotan Penggelapan Mobil Pajero Oleh Personil Kodim 0419/ Tanjab

Baca juga: Jumlah Penyandang Disabilitas di Jambi Bertambah

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved