Berita Batanghari

KPU Batanghari Akan Rekrut 6356 KPPS, Catat Jadwal dan Syarat-syaratnya

Jelang pemilihan umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari buka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Herupitra
Srituti Apriliani Putri/Tribunjambi.com
Komisioner KPU Batanghari Harapan Nami 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Jelang pemilihan umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari buka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. 

Komisioner KPU Batanghari Harapan Nami mengatakan bahwa rekrutmen KPPS dibuka mulai hari ini tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023.

"Penerimaan KPPS, sekarang sudah dimulai 11 Desember," ujarnya Senin, (11/12/2023).

Ia mengatakan nantinya untuk di Kabupaten Batanghari akan direkrut 6.356 KPPS untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak tujuh orang.

"Satu TPS itu tujuh orang, jadi dikalikan TPS kita 908 totalnya 6.356 KPPS di Kabupaten Batanghari," sebutnya.

Lebih lanjut, Nami menjelaskan untuk jadwal perekrutan KPPS di Kabupaten Batanghari sebagai berikut.

Baca juga: Tunggu Logistik Pemilu, KPU Batanghari Siapkan Dua Persen Surat Suara Cadangan

Baca juga: KPU Batanghari Tunggu Kelengkapan Logistik, Akhir Desember Surat Suara Capres Cawapres Tiba

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dimulai sejak 11 Desember - 15 Desember 2023.

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai tanggal 11 Desember - 20 Desember 2023.

Penelitian administrasi calon anggota KPPS tanggal 11 Desember - 22 Desember 2023.

Pengumuman hasil penelitian dan administrasi calon anggota KPPS tanggal 23 Desember - 25 Desember 2023.

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS tanggal 23 Desember -28 Desember 2023.

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS tanggal 29 Desember - 30 Desember 2023.

Penetapan anggota KPPS tanggal 24 Januari 2024.

Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024.

Lebih lanjut, Nami menjelaskan untuk syarat KPPS yaitu warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun diutamakan paling tinggi 55 tahun.

Kemudian setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selanjutnya mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Serta tidak menjadi anggota Partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan.

Kemudian berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sementara itu, untuk kelengkapan dokumen yang harus disiapkan yaitu surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, fotocopy kartu tanda penduduk, fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau sederajat yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.

Kemudian surat pernyataan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit atau Klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan darah, kadar gula darah dan kolesterol. Serta daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna tiga kali empat sebanyak dua lembar.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Empoli vs Lecce, Cek Head to Head dan Statistik Kedua Tim, Kick off 00.30 WIB

Baca juga: Minimalisir Angka Kecelakaan, Polres Tanjab Timur Akan Tingkatkan Sosialisasi ke Sekolah hingga Desa

Baca juga: Menilik Peta Kekuatan 3 Capres di Jawa Barat dan DKI Jakarta - Anies, Prabowo, Ganjar Siapa Terkuat?

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved