Lihat Istri Chatting dengan Pria Lain Suami di Jaksel Bakar Istri, Meninggal Setelah 12 Hari Dirawat
Cemburu melihat istri chatting dengan pria lain, seorang suami bernama Jali Kartono warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tega membakar istrinya
TRIBUNJAMBI.COM – Cemburu melihat istri chatting dengan pria lain, seorang suami bernama Jali Kartono warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tega membakar istrinya hidu-hidup.
Peristiwa yang menimpa istri bernama Anie Melan tersebut terjadi pada 29 November 2023 sekitar pukul 14.50 WIB lalu.
Terakhir korban dilaporkan telah meninggal dunia setelah 12 hari menjalani perawatan intensif atas luka bakar yang dideritanya.
“Telah berpulang ke Rahmatullah Saudari Anie Melan pada Sabtu, 9 Desember 2023, pukul 10.40 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).
Bintoro mengatakan, Anie tutup usia saat menjalani perawatan intensif atas luka bakar yang dideritanya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Korban yang mengalami luka bakar sebesar 70 persen diketahui telah mendapatkan perawatan selama 12 hari terakhir, tetapi nyawanya tak tertolong.
Baca juga: Nikah Dini, Suami Bakar Istri yang Masih Berusia 16 Tahun di Langkat karena Cemburu
Baca juga: Suami di Bojong Gede Aniaya Istri Kedua hingga Tewas, Gara-gara Main TikTok
"Tim dokter telah memberikan perawatan terbaik kepada almarhumah yang merupakan korban penyiraman bensin dan dilakukan pembakaran oleh suaminya, tersangka J (Jali)," imbuh Bintoro.
Walau demikian, Bintoro belum menjelaskan lebih rinci perihal penyebab pasti kematian korban.
Kronologi kejadian
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut, peristiwa ini dipicu dari ditemukannya pesan singkat antara korban dan pria idaman lain.
Suami Anie, Jali Kartono, langsung gelap mata saat memergoki korban bertukar pesan dengan pria lain.
Jali lantas mengambil sebuah jerigen berisi bensin. Ia lalu menuangkan seluruh bensin ke tubuh istrinya.
Setelah bensin di dalam jerigen dituangkan, Jali mengambil korek dan menyalakan korek itu untuk memantik api dari bensin yang dituangkan.
Api kemudian menjalar ke seluruh tubuh korban dan membakar Anie selama beberapa saat.
Lari keluar rumah dengan api menyala
Setelah tubuhnya terbakat, Anie berlari keluar rumah dalam kondisi tubuh dipenuhi kobaran api.
“Setelah insiden itu (dibakar), korban langsung lari-lari keluar. Saat yang bersangkutan kabur, terlihat ada kobaran api di tubuh korban,” ucap Bintoro.
Untungnya, ada salah seorang tetangga korban yang kebetulan melihat Anie dalam kondisi terbakar.
Sang tetangga berinisiatif memberikan pertolongan terhadap korban dengan cara membasahkan sebuah sarung. Sarung itu diambil dari dalam masjid yang letaknya tak jauh dari rumah korban.
"Kebetulan dia (tetangga korban) ada di sekitar area masjid kan. Lalu dia ambil sarung, terus dikasih air dan korban diselimuti sarung basah itu,” ungkap Bintoro.
Derita luka bakar 70 persen
Setelah api berhasil dilokalisir, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Setelah memperoleh serangkaian pemeriksaan serta perawatan, Anie dinyatakan oleh dokter menderita luka bakar dengan persentase 70 persen.
Bintoro menerangkan, luka bakar yang berada di tubuh korban menyebar di beberapa titik.
Namun, luka bakar yang paling banyak diderita berada di area tubuh bagian atas.
“Sekujur tubuhnya mengalami luka bakar, terutama di bagian wajah dan tubuh,” tutur dia.
Jali langsung kabur sesaat setelah membakar istrinya hidup-hidup.
Ia memanfaatkan momen kekacauan yang timbul ketika sang istri meminta pertolongan kepada tetangga sekitar.
Bintoro mengatakan, yang bersangkutan kabur ke rumah tetangganya untuk bersembunyi. Ia diduga kabur supaya tak diamuk massa akibat perlakuan kejinya.
“Pelaku sempat melarikan diri usai kejadian. Dia bersembunyi di rumah tetangganya. Kemudian kami tangkap dua hari setelah kejadian, tepatnya tanggal 1 Desember 2023,” imbuh Bintoro.
Akibat peristiwa ini, Jali langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal selama 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri yang Dibakar Suami di Jaksel Meninggal"
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KPU Jamin Soal Debat Tak Bocor ke Peserta Pilpres 2024, 11 Panelis di Karantina
Baca juga: Jadi Bandar Togel Singapura Lansia Penjual Tahu di Jatinegara Ditangkap, Sehari Untung Rp300 Ribu
Baca juga: Strategi Anies, Prabowo dan Ganjar Cegah dan Berantas Korupsi Jika Terpilih di Pilpres 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.