Berita Jambi

Daftar UMK 2024 di Provinsi Jambi, Kota Jambi Naik Jadi Rp 3,3 Juta, Berlaku Januari 2024

Berapa upah minimum kabupaten kota (UMK) 2024 di Provinsi Jambi? UMP 2024 Jambi sudah diumumkan, yakni menjadi Rp3.037.121.

Editor: Suci Rahayu PK
Dokumentasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
Ilustrasi upah buruh 

UMK Tanjab Barat

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat tahun 2024 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat sudah menetapkan UMP tahun 2024 sebesar RP 3.126.381 yang sebelumnya Rp 3.002.284,08.

Kabar ini dibenarkan Kepala Bidang Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker, Zainal Parmin.

"Benar UMP tahun 2024 naik Rp 3.126.381 yang sebelumnya Rp 3.002.284," ucapnya, Rabu (6/12/2023).

Dirinya menyebut kenaikan UMK ini sudah dikaji bersama dewan pengupahan Tanjab Barat dan sudah diajukan ke Provinsi Jambi.

Atas dasar itu lah, ditetapkan bersama atas maka ada kenaikan UMK di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bahkan kata Zainal sesuai keputusan Gubernur Jambi NOMOR 1026/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2023 Tentang penetapan UMP Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2024.

Kenaikan UMK di Tanjab Barat sebesar Rp 76 ribu dari tahun sebelumnya, dengan demikian dirinya meminta pihak perusahaan segera menerapkan.

"Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan kenaikan UMK tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Menurutnya dengan penetapan UMK 2024 sebesar RP 3.126.381.00, keputusan ini diyakini akan mendukung daya beli pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tanjab Barat.

UMK Sarolangun

UMK Sarolangun juga mengalami kenaikan, yakni dari 2.969.069,57 naik menjadi 3.069.498, 35.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ada 3 Pelanggaran Etik yang Dilakukan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Sidang Etik 14 Desember 2023

Baca juga: Dijamin Valid, Kode Redeem Mobile Legends ML Hari Ini Jumat 8 Desember 2023

Baca juga: Warga SAD Aksi Minta Rekannya Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Dilepaskan, PN Tebo Beri Penangguhan

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved