Berkas Perkara Korupsi Stasiun Pandu Pelindo Jambi Masuk Tahap I

Berkas perkara para tersangka kasus korupsi stasiun Pandu Pelindo, Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi memasuki babak baru.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rifani
Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan uang Rp 3,4 miliar lebih atas dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, Desa Teluk Majelis. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI -  Berkas perkara para tersangka kasus korupsi stasiun Pandu Pelindo, Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi memasuki babak baru. 

Kasus korupsi stasiun pandu di wilayah pesisi Jambu itu bersember dari dana APBN, nilai korupsinya Rp 3 miliar lebih itu masuk ketahap I atau penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian. 

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menerangkan, berkas perkara korupsi Pelindo sudah memasuki  tahap 1 dan saat ini, berkas itu telah P21. 

"Tahap satu iya, berkas baru tahap 1 dan sekarang sudah P21 tinggal nanti tahap II," kata Ade Irman, Jum'at (8/12/2023). 

Ade menyebutkan, saat melimpahkan berkas, tahap II dan para tersangka pada Kejaksaan nanti, pihaknya akan mengundang para awak media. 

"Nanti di press release kalau mau dilimpahkan, para GM yang jadi tersangka. Nanti akan kita informasikan kapannya," ujar Ade. 

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi menyita uang Rp 3 miliar lebih atas dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. 

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menerangkan, uang tersebut merupakan hasil sitaan yang diduga kejahatan tindak pidana korupsi sebagai aset recovery.

"Kemudian sebagai bukti untuk persidangan nanti. Tentu ada kekurangan kami akan konsisten terhadap kekurangan itu untuk dilakukan pengembalian sebagai aset recovery nanti didalam persidangan," ujarnya. 

Lanjutnya, nilai proyek upgrade stasiun pandu Teluk Majelis tersebut dengan besaran Rp 13 miliar lebih anggaran tersebut merupakan anggaran pusat dikarenakan Pelindo II BUMN. 

Ketiaka ditanyakan soal apakah bangunan tersebut dapat digunakan, Ade menyebut ada penunjang set field tidak berfungsi. 

"Tentu dengan hempasan air sungai Batanghari terjadi rubuh," ujarnya. 

Dalam kasus korupsi tersebut pihak telah menetapkan 5 orang tersangka. Yakni, Sandha Trisharjantho GM PT. Pelindo II cabang pelabuhan Jambi Periode 2019-2021.

Cheppy Rymeta Atmadja GM PT. Pelindo II cabang Jambi Periode 2021-2023.

Andrianto Ramadhan Deputi GM operasional dan Teknik PT. Pelindo II cabang pelabuhan Jambi periode 2020-2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved