Bawa Senjata Tajam Hendak Tawuran, Pelajar di Subang Tewas Ditangan Oknum Polisi

Nahas nasib yang dialami AW (16) pelajar kelas XI SMKN 1 Pusakanagara, Subang, meninggal dunia setelah dianiaya oknum polisi

Editor: Herupitra
Tribunjabar.id
Pihak Polres Subang menunjukkan klewang dan parang yang dibawa oleh korban bersama rekannya saat akan melakukan tawuran, Rabu (6/12/2023). pelajar itu tewas Minggu(3/12/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. Foto Tribunjabar.id / Ahya Nurdin 

TRIBUNJAMBI.COM – Nahas nasib yang dialami AW (16) pelajar kelas XI SMKN 1 Pusakanagara, Subang, meninggal dunia setelah dianiaya oknum polisi.

Kejadian berawal saat korban bersama sejumlah temannya, pada Minggu (3/12/2023) sekira pukul 02.00 WIB, berangkat dari Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, menggunakan dua motor.

Mereka berkendara dengan membawa senjata tajam parang dan kelewang dan diduga akan melakukan tawuran.

Namun sekira pukul 04.00 WIB, mereka berpapasan dengan anggota polisi.

Melihat remaja tersebut membawa senjata tajam, kemudian anggota polisi tersebut mengejarnya dengan menabrakkan motor polisi ke motor remaja hendak tawuran tersebut

Mengutip Tribunjabar.id, Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna, membenarkan peristiwa tersebut.

Baca juga: Pengamat Sebut Tiga Poin Penting Pembenahan Terhadap Aksi Tawuran Brutal Remaja di Kota Jambi

Baca juga: Maraknya Aksi Tawuran di Kota Jambi, Ini Kata Dirreskrimum Polda Jambi

Endar mengatakan, pristiwa itu bermula saat AW bersama empat temannya pada Minggu sekitar pukul 02.00 berangkat dari Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, menggunakan dua motor.

"Hendak melakukan tawuran ke daerah Truntum, Desa Patimban, dengan membawa senjata tajam parang dan kelewang," ujar Endar Supriatna dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (6/12/2023) siang.

Namun, tawuran tersebut tidak jadi. Mereka kemudian balik kanan, kembali ke Desa Rancadaka.

Dalam perjalanan, korban bersama dua temannya yang menggunakan sepeda motor BeAT Street berpapasan dengan anggota kepolisian.

"Melihat remaja tersebut membawa senjata tajam berupa kelewang dan parang, kemudian anggota polisi tersebut mengejarnya dengan menabrakkan motor polisi ke motor remaja hendak tawuran tersebut," kata Endar.

Motor yang ditumpangi tiga remaja itu terjatuh ke sawah di kawasan Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Dua remaja berhasil kabur, kemudian satu remaja berinisial AW berhasil diamankan polisi. Namun saat ditanya oleh anggota polisi, remaja tersebut tak kooperatif hingga membuat anggota polisi tersebut naik pitam dengan memukul remaja tersebut," ungkap Endar.

Endar mengatakan, polisi itu lalu melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.

"Dengan memukul di bagian muka dan bibir hingga membuat korban luka lebam di bagian wajah dan bibir," ucapnya.

Wakapolres Subang mengatakan, akibat pukulan oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut, AW yang merupakan pelajar kelas XI SMKN 1 Pusakanagara tersebut akhirnya tak sadarkan diri.

"Korban, oleh oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut dibawa ke Puskesmas Pusakanagara dengan meminta bantuan anggota Polsek yang sedang piket," katanya

Karena lukanya parah, korban dirujuk ke RS Siloam dalam keadaan koma.

AW kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa jam, Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB

"Selanjutnya untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak keluarga korban membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi," katanya

Terkait kematian pelajar tersebut, Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan oknum anggota Polsek Pusakanagara yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan pelajar tersebut tewas.

"Sejak Senin(4/12/2023) pelaku sudah kita amankan, dan kita juga sudah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait peristiwa penganiayaan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Pusakanagara tersebut, serta melakukan olah TKP," katanya

Oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut sudah ditahan di sel tahanan Propam Polres Subang.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar," ucapnya

Bukan cuma itu, dia jug aakan menjalani sidang etik dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain mengamankan pelaku yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial W, polisi juga mengamankan satu parang dan satu kelewang yang dibawa oleh korban, serta pakaian korban. Selain itu, polisi juga menemukan helm dan satu batang kayu di TKP. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Detik-detik Polisi di Subang Marah Lalu Hajar Pelajar Bawa Kelewang hingga Meninggal

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BCL Bukan Menantunya Lagi, Isi Chat Ibu Ashraf Sinclair Bocor, Nama Noah Sinclair Terseret

Baca juga: Viral Lagi Video Pertengkaran Ammar Zoni dengan Irish Bella Ditengah Isu Cerai: Jual Aja Semuanya

Baca juga: 22 Jamaah Umrah Asal Garut Ditipu Agen Berawal Tawaran Promo 50 Persen, Berujung Putar-putar Jakarta

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved