Berita Tanjab Timur

ASN Tanjung Jabung Timur Diminta Jaga Netralitas Pada Pemilu 2024

Jika nanti ada temuan atau laporan dari masyarakat terkait keterlibatan ASN pada Pemilu, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya

Penulis: anas al hakim | Editor: Rahimin
tribunjambi/anas alhakim
Ketua Bawaslu Tanjung Jabung Timur Tarmuzi. 

Setelah selesai diproses, pihaknya merekomendasikan ke BPKSDMD setempat untuk diteruskan ke KASN

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Pemilu 2024 tidak lama lagi. Untuk itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tanjung Jabung Timur diminta menjaga netralitas.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Tanjung Jabung Timur Tarmuzi.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, serta diamanatkan untuk tidak berpihak dalam segala bentuk pengaruh manapun dan kepentingan siapapun. 

"Sebagai abdi Negara, ASN harus taat pada peraturan yang berlaku. Jalankan tugas sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya, Rabu (6/12/2023).

Jika nanti ada temuan atau laporan dari masyarakat terkait keterlibatan ASN pada Pemilu, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya.

Laporannya akan diterima dan akan diproses. Setelah selesai diproses, pihaknya merekomendasikan ke BPKSDMD setempat untuk diteruskan ke KASN.

"Terkait dengan sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN tersebut, itu pihak KASN yang tahu, kami hanya memproses dari laporan atau pun temuan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu. 

SKB ini dinilai sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa mendukung agenda pemerintah.

"SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024 mendatang," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: ASN Pemkot Jambi Diminta Netral Saat Pemilu, Ini Pesan Pj Wali Kota Sri Purwaningsih

Baca juga: Ketua DPRD Jambi Berharap ASN Netral di Pemilu 2024, Berikut Sanksi yang Menanti Pegawai Negeri

Baca juga: Bawaslu Tanjabtim Ingatkan Peserta Pemilu Agar Taati Aturan Kampanye

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved