Berita Tanjab Timur
ASN Tanjung Jabung Timur Diminta Jaga Netralitas Pada Pemilu 2024
Jika nanti ada temuan atau laporan dari masyarakat terkait keterlibatan ASN pada Pemilu, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya
Penulis: anas al hakim | Editor: Rahimin
Setelah selesai diproses, pihaknya merekomendasikan ke BPKSDMD setempat untuk diteruskan ke KASN
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Pemilu 2024 tidak lama lagi. Untuk itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tanjung Jabung Timur diminta menjaga netralitas.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Tanjung Jabung Timur Tarmuzi.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, serta diamanatkan untuk tidak berpihak dalam segala bentuk pengaruh manapun dan kepentingan siapapun.
"Sebagai abdi Negara, ASN harus taat pada peraturan yang berlaku. Jalankan tugas sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya, Rabu (6/12/2023).
Jika nanti ada temuan atau laporan dari masyarakat terkait keterlibatan ASN pada Pemilu, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya.
Laporannya akan diterima dan akan diproses. Setelah selesai diproses, pihaknya merekomendasikan ke BPKSDMD setempat untuk diteruskan ke KASN.
"Terkait dengan sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN tersebut, itu pihak KASN yang tahu, kami hanya memproses dari laporan atau pun temuan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.
SKB ini dinilai sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa mendukung agenda pemerintah.
"SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024 mendatang," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: ASN Pemkot Jambi Diminta Netral Saat Pemilu, Ini Pesan Pj Wali Kota Sri Purwaningsih
Baca juga: Ketua DPRD Jambi Berharap ASN Netral di Pemilu 2024, Berikut Sanksi yang Menanti Pegawai Negeri
Baca juga: Bawaslu Tanjabtim Ingatkan Peserta Pemilu Agar Taati Aturan Kampanye
Kronologi Penggeledahan Rumah di Sungai Gelam Muaro Jambi, Bermula Tangkapan Sabu di Tanjabtim |
![]() |
---|
Kronologi Warga Sadu Tanjabtim Jambi Tewas Diserang Tawon Vespa, Tak Sengaja Usik Sarang Tawon |
![]() |
---|
2 Tahun Buron, Pelaku Persetubuhan Anak di Tanjabtim Jambi Ditangkap |
![]() |
---|
2 Kapal Tabrakan di Perairan Nipah Panjang Tanjabtim Jambi, Satu Orang Dilaporkan Jatuh ke Laut |
![]() |
---|
Rumah dan Gedung Sarang Walet Ahmad di Geragai Jambi Terbakar Tadi Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.