Berita Muaro Jambi

UMK Muaro Jambi Ditetapkan, Segini Jumlahnya

Setelah dilakukan pembahasan bersama, akhirnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muaro Jambi tahun 2024 disepakati.

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribun Palu
Ilustrasi upah minimum 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Setelah dilakukan pembahasan bersama, akhirnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muaro Jambi tahun 2024 disepakati.

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Muaro Jambi, Ermandes melalui Kabid Hubungan Industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi M Amin menyebut, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan tim dan hasilnya telah dilaporkan ke Gubernur Jambi.

"Hasilnya sudah kita laporkan juga dengan dewan pengupahan provinsi Jambi dan gubernur," kata Amin.

Dalam laporan tersebut, UMK Muaro Jambi sebesar Rp 3.172.413. Jumlah ini naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu Rp 2,9 jutaan.

Kenaikan UMK ini berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi dan kesanggupan pihak perusahaan.

Dengan telah ditetapkannya UMK ini, pihaknya berharap agar semua perusahaan bisa mengikuti aturan itu. Jika seandainya ada yang tidak menjalankan itu, maka akan diberikan sanksi.

"Sanksinya berupa kurungan dan denda serta diwajibkan untuk membayar kekurangan yang dibayarkan kepada karyawan," tegasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sinopsis Wheels On Meals, Tayang 5 Desember 2023 di Indosiar

Baca juga: Dianiaya Orang Tua Angkat dan 5 Karyawan Berulang Kali, Bocah 7 Tahun di Ketapang Akhirnya Meninggal

Baca juga: Download Lagu Nike Ardilla Terbaik 90-an Full, Convert Pakai YTMP3 atau MP3 Juice Lebih Mudah

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved