Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Didakwa Gratifikasi Rp 630 Juta Wisata ke Bali dan Suap Rp 11,2 M
Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan didakwa menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan dari pihak yang melakukan pengurusan perkara di MA
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan dari pihak yang melakukan pengurusan perkara di MA.
Surat dakwaan Hasbi Hasan dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Hasbi Hasan merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
"Terdakwa sebagai Sekretaris Mahkamah Agung RI sejak Januari 2021 hingga Februari 2022 (menerima gratifikasi) di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Novriandi, dan Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400," kata jaksa KPK.
Suap yang diterima Hasbi Hasan, pertama dari Devi Herlina selaku notaris dari rekanan CV URBAN BEAUTY/MS GLOW.
Baca juga: Harga Cabai Masih Tinggi, Sekarang Harga Bawang Merah di Pasar Keramat Tinggi Merangkak Naik
Baca juga: Dinas PUTR Batanghari Targetkan 4 Proyek di Muara Bulian Selesai di Akhir Desember
Yakni berupa perjalanan wisata keliling Bali dengan helikopter.
"Pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina senilai Rp7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC)," jelasnya.
Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariand, dan Betty Fitriana.
Selain dari Devi Herlina, Hasbi disebut juga menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp100 juta dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai pada tanggal 22 Februari 2021.
Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Hasbi dapat membantu anggaran pembangunan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Kemudian pada tanggal 5 April 2021 Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen yang disebut Terdakwa dengan istilah "SIO", senilai Rp 120.000.000 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.
Berikutnya, pada 24 Juni 2021-21 November 2021, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite, total senilai Rp240.544.400 dari Menas Erwin Djohansyah.
Baca juga: Sudah 80 Persen, Dinas PUTR Batanghari Optimis Empat Proyek di Muara Bulian Selesai Desember
Pada 21 November 2021, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin.
Tak hanya menerima gratifikasi, Hasbi Hasan juga disebut menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a dan Pasal 12 B Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harga Cabai Masih Tinggi, Sekarang Harga Bawang Merah di Pasar Keramat Tinggi Merangkak Naik
Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Sebut Tak Adanya Sertifikat Jadi Pemicu Konflik Agraria di Jambi
Baca juga: Dinas PUTR Batanghari Targetkan 4 Proyek di Muara Bulian Selesai di Akhir Desember
Dilepas Manchester United, David de Gea jadi Opsi Newcastle untuk Gantikan Nick Pope |
![]() |
---|
Harga Cabai Masih Tinggi, Sekarang Harga Bawang Merah di Pasar Keramat Tinggi Merangkak Naik |
![]() |
---|
Dinas PUTR Batanghari Targetkan 4 Proyek di Muara Bulian Selesai di Akhir Desember |
![]() |
---|
Dewi Perssik Heran Dinar Candy Mau Pacaran dengan Suami Orang: Kan Kamu Tahu Dia Punya Istri? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.