Politik
Zona Larangan APK di Tanjabbar
zona larangan yang termaktub adalah seperti institusi pendidikan, alat pemerintahan dan tempat-tempat ibadah.
Penulis: Sopianto | Editor: Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat sudah menetapkan zona larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada masa kampanye.
Pemasangan APK berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, jika lebih dari tanggal yang telah ditetapkan, APK yang dipasang akan ditindak oleh penyelenggara Pemilu dan tidak bisa dikembalikan kepada Caleg yang bersangkutan.
Munawir, anggota komisioner KPU Tanjab Barat mengatakan sesuai peraturan yang ada zona larangan yang termaktub adalah seperti institusi pendidikan, alat pemerintahan dan tempat-tempat ibadah.
Selain itu, pihaknya juga melarang memasang alat peraga kampanye (APK) di jalan protokol yang mengganggu keindahan kota dan ketertiban umum.
Munawir menyebut sejauh ini, pihaknya belum menemukan APK yang dipasang sesuai zona larangan yang telah ditetapkan KPU.
"Setelah kita lihat di lokasi belum kita temukan pemasangan ataupun pelanggan di tempat ibadah, di tempat sekolah, maupun tempat-tempat milik pemerintah," ujarnya Senin (4/12).
Ia menyebut, zona larangan ini sudah disepakati oleh pengurus partai peserta Pemilu pada saat rapat koordinasi (Rakor).
"Mereka telah bersepakat untuk tidak memasang di zona larangan," ungkapnya.
Ia pun menyebut untuk jumlah APK, desain dan ukurannya tidak diatur di KPU. KPU hanya mengatur tentang zona larangan.
Lebih jauh Munawir menjelaskan, ada beberapa APK yang difasilitasi oleh KPU yakni Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai dan DPD.
"Ada tiga baliho yang diamanah kan dari KPU RI untuk difasilitasi, untuk Baliho Caleg tidak ada kita fasilitasi," ujarnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.