Politik

Partai Garuda Terancam Digagalkan, Tak Sampaikan RKDK Sampai Batas Akhir

Dijelaskan Komisioner KPU Batanghari Muhammad Nuh bahwa saat ini masih ada satu Parpol yang belum menyampaikan RKDK yakni Partai Garuda.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Hendri Dunan
tribunnews
partai garuda 


TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Partai politik peserta pemilihan umum, wajib menyampaikan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke Komisi Pemilihan Umum,(KPU).

Dimana penyampaian RKDK ini dijadwalkan terkahir diberikan oleh Parpol ke KPU pada 27 November 2023 lalu.

Namun, untuk di Kabupaten Batanghari sendiri. Dijelaskan Komisioner KPU Batanghari Muhammad Nuh bahwa saat ini masih ada satu Parpol yang belum menyampaikan RKDK yakni Partai Garuda.

"Ada salah satu peserta Pemilu yang belum menyampaikan RKDK sampai saat ini. Dimana 27 November terakhir, sesuai amanah PKPU bahwa tetap digagalkan apabila nanti mendapatkan hasil," jelas Nuh, Senin, (4/12).

Nuh mengatakan bahwa pihaknya sudah bersurat dengan Parpol tersebut dan juga menyampaikan secara lisan. Dan diketahui ada masalah internal Parpol, dimana ketua Parpol menyatakan mengundurkan diri.

"Sejauh ini kami sudah mengkomunikasikan, baik langsung via telpon maupun resmi surat. Tapi memang belum ada dan secara lisan ketua menyampaikan bahwa mengundurkan diri dari kepengurusan," jelasnya.

Lebih lanjut, Nuh menegaskan apabila hingga selesai masa kampanye partai bersangkutan tidak menyampaikan RKDK ke KPU. Maka partai politik tersebut akan digagalkan sebagai peserta Pemilu di Kabupaten Batanghari.

"Kalau sampai batas akhir kampanye belum menyampaikan ini maka akan digagalkan sebagai peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Batanghari. Kalau untuk provinsi atau kabupaten lain kita tidak tahu," tegasnya.

Sudah Ajukan Pengunduran Diri

Ketua DPC Partai Garuda Batanghari, Mus Mulyadi membenarkan terkait belum mengirimkan RKDK ke KPU Batanghari. Ia mengatakan bahwa memang Partai Garuda Batanghari telah mendapatkan surat dari KPU Batanghari terkait dengan penyampaian RKDK tersebut.

Namun, terkait dengan hal tersebut. Mus Mulyadi mengatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjadi Ketua DPC Partai Garuda Batanghari karena telah menyampaikan surat pengunduran diri sejak lima bulan lalu.

"Iya, cuma saya sudah menyampaikan surat pengunduran diri, sudah lama. Hampir lima bulan lalu," ujarnya via telepon Senin, (4/12).

Tetapi pengunduran dirinya tersebut, dijelaskan Mus Mulyadi belum secara resmi. Lantaran belum mendapatkan Surat Keputusan dari Pimpinan Partai Garuda.

"Cuma memang SK nya belum ada, iya (ada kekosongan,red)," jelasnya.

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved