Kunci dan Jawaban

Kumpulan Soal Tes Perangkat Desa 2023, Kunci Jawaban dan Pembahasan

Kumpulan soal tes Perangkat Desa 2023 lengkap kunci jawaban dan pembahasan.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Pixabay/asianone.com
Kumpulan soal tes Perangkat Desa 2023 lengkap kunci jawaban dan pembahasan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut kumpulan soal tes Perangkat Desa 2023.

MateriĀ  lengkap kunci jawaban.

Soal Pilihan Ganda.

Soal Tes Perangkat Desa 2023

1. Perangkat desa terdiri dari:

(A) Kepala desa dan perangkat desa (B) Kepala desa, perangkat desa, dan lembaga kemasyarakatan desa (C) Kepala desa, perangkat desa, dan lembaga adat desa (D) Kepala desa, perangkat desa, dan lembaga swadaya masyarakat

Jawaban: (A)

Perangkat desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, dan kepala seksi.

2. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat desa untuk masa jabatan:

(A) 6 tahun (B) 8 tahun (C) 10 tahun (D) 12 tahun

Jawaban: (A)

Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat desa untuk masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

3. Tugas pokok dan fungsi perangkat desa adalah:

(A) Melaksanakan tugas kepala desa (B) Membantu kepala desa dalam melaksanakan tugasnya (C) Mendukung kepala desa dalam melaksanakan tugasnya (D) Semua jawaban benar

Jawaban: (D)

Tugas pokok dan fungsi perangkat desa adalah melaksanakan tugas kepala desa, membantu kepala desa dalam melaksanakan tugasnya, dan mendukung kepala desa dalam melaksanakan tugasnya.

4. Sumber dana desa adalah:

(A) Alokasi dana desa (ADD) (B) Bantuan keuangan dari pemerintah pusat (C) Bantuan keuangan dari pemerintah daerah (D) Semua jawaban benar

Jawaban: (D)

Sumber dana desa adalah alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan dari pemerintah pusat, bantuan keuangan dari pemerintah daerah, dan sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

5. Rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) adalah:

(A) Rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun (B) Rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 8 tahun (C) Rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 10 tahun (D) Rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 12 tahun

Jawaban: (A)

Rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun.

6. Rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa) adalah:

(A) Rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 1 tahun (B) Rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 2 tahun (C) Rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 3 tahun (D) Rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 4 tahun

Jawaban: (A)

Rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa) adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 1 tahun.

7. Musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa) adalah:

(A) Forum musyawarah untuk membahas rencana pembangunan desa (B) Forum musyawarah untuk membahas rencana pembangunan desa dan kecamatan (C) Forum musyawarah untuk membahas rencana pembangunan desa dan kabupaten (D) Forum musyawarah untuk membahas rencana pembangunan desa, kecamatan, dan kabupaten

Jawaban: (A)

Musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa) adalah forum musyawarah untuk membahas rencana pembangunan desa.

8. Badan permusyawaratan desa (BPD) adalah:

(A) Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa (B) Lembaga yang melaksanakan fungsi pembangunan desa (C) Lembaga yang melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat desa (D) Semua jawaban benar

Jawaban: (C)

Badan permusyawaratan desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat desa.

9. Lembaga kemasyarakatan desa (LKMD) adalah:

(A) Lembaga yang dibentuk oleh pemerintah desa (B) Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa (C) Lembaga yang dibentuk oleh pemerintah desa dan masyarakat desa (D) Lembaga yang dibentuk oleh pemerintah desa, masyarakat desa, dan lembaga adat desa

Jawaban: (B)

Lembaga kemasyarakatan desa (LKMD) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa.

10. Peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pembangunan desa adalah:

(A) Membantu pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan desa (B) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa (C) Melakukan pemberdayaan masyarakat desa (D) Semua jawaban benar

Jawaban: (D)

**Peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pembangunan desa adalah membantu pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan desa, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa, dan melakukan pemberdayaan

Baca juga: Langkah Selanjutnya Setelah Lolos Passing Grade SKD CPNS 2023, Benarkah Langsung Ujian SKB?

Baca juga: Jadi Joki CPNS Mahasiswi ITB Asal Lampung Ditangkap, Masuk Ruangan Tes dengan Identitas Palsu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved