Berita Jambi
Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Jambi Berhasil Selamatkan Uang Rp 1,7 Miliar dari Hasil OTT
Pada 2023, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Jambi berhasil selamatkan uang Rp1,7 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada 2023, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Jambi berhasil selamatkan uang Rp1,7 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Jambi dan juga wakil ketua II Helena Oktaviani satu dari tim UPP Jambi menuturkan penyelamatan uang hasil OTT tersebut merupakan hasil penyelesaian kasus terdahulu.
“Jadi penyelesaian nya adalah total dari kasus kasus yang terdahulu. Termasuk juga adanya dugaan pungli di MTSN Kota Jambi beberapa waktu lalu,” ujarnya, Kamis (30/11/2023).
Dikutip dari data ringkasan eksekutif laporan UPP Provinsi Jambi tahun 2023. Yang disampaikan dalam Rakernas Satgas Saber Pungli pada 27 November lalu di Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016, tanggal 20 Oktober 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) dengan menunjuk Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengendalikan dan bertanggung jawab terhadap kegiatan satgas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli).
Mempedomani Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dalam memberantas pungutan liar, Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah membentuk unit pemberantasan pungutan liar (UPP).
Dengan bertujuan untuk mencegah, menindak dan memberantas kegiatan pungutan liar agar terciptanya suasana Pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di daerah Provinsi Jambi sehingga perlu membentuk unit pemberantasan pungutan liar (UPP) Provinsi Jambi.
Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Jambi sendiri adalah merupakan gabungan anggota dari enam Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah dalam Provinsi Jambi yang terdiri dari yaitu Polda Jambi, Provinsi Jambi, Kejati Jambi, Korem 042 / GAPU, BIN Daerah Jambi, dan DenPOM II / 2 Jambi.
Dalam pelaksanaan kegiatan UPP, dimana uang hasil OTT yang terselamatkan oleh Pokja Penindakan UPP Provinsi Jambi, baik di Kabupaten dan Kota selama tahun 2023 periode 1 Januari sampai dengan 31 Oktober 2023dengan total sebesar Rp.1.723.755.100.
Dimana pada bulan Juni 2023 telah terjadi dugaan Pungli di lingkungan sekolah MTsN 2 Kota Jambi dan telah dilakukan penindakan oleh tim Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Jambi selaku Pokja Penindakan UPP Kota Jambi.
Dengan modus operandi pihak komite sekolah mewajibkan sumbangan untuk yang diterima di MTsN 2 Kota Jambi pada PPDB 2023/2024 sebesar Rp.4.850.000 setiap siswa Daftar rincian pembayaran dengan total sebesar Rp.1.697.500.000.
Baca juga: Polres Tebo Akan Gelar Perkara Terkait Dugaan Kasus Pungli Mantan Kades Wanajera
Baca juga: Pungli di SPBU Jalan Trans Kalimantan, Sehari Kantongi Rp 2 Juta, Sepekan Setor ke Pengelola SPBU
Baca juga: Kunjungi Tiga Terminal Tipe A, BPTD Kelas II Jambi Tekankan tak Ada Praktik Pungli
Daftar 15 Yayasan yang Terafiliasi NII Ditemukan juga di Jambi, Sebar Kotak Amal di Toko dan Market |
![]() |
---|
Sembilan Tahun Buron, DPO Penipuan Rp750 Juta Sanggam Parapat Ditangkap Kejati Jambi di Jakarta |
![]() |
---|
Ganda Wijaya Targetkan PI 10 Persen Cair 2026, Al Haris Minta PT JII Kembangkan Bisnis |
![]() |
---|
Warga Simpang Rimbo Keluhkan Air Tak Mengalir, PDAM Tirta Mayang Sebut Ada Perbaikan Teknis |
![]() |
---|
Harga Cabai dan Bawang Naik di Jambi, Pedagang Sebut Dampak Cuaca Buruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.