Dinas Dukcapil Kabupaten Batanghari Kejar Perekaman e-KTP Bagi Pemilih Pemula

Jelang pelaksanaan pemilihan umum legislatif tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan Februari mendatang. 

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Srituti Apriliani Putri
Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Batanghari Reflizer. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Jelang pelaksanaan pemilihan umum legislatif tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan Februari mendatang. 

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari saat ini terus berupaya menyelesaikan perekaman e-KTP bagi pemilih pemula yang ada di Kabupaten Batanghari.

Dimana berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari, ada sebanyak 5.664 pemilih pemula pada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Kabupaten Batanghari. Dengan rincian laki-laki 2.935 orang dan perempuan 2.729 orang.

Pemilih pemula sendiri merupakan warga negara Indonesia yang baru pertama kali dan akan melakukan atau menggunakan hak pilihnya, yaitu masyarakat yang telah memasuki usia 17 tahun dan memenuhi syarat sebagai pemilih.

Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Reflizer mengatakan, saat ini setidaknya masih ada 1600 pemilih pemula di Kabupaten Batanghari yang belum melakukan perekaman e-KTP.

"Ada sekitar 1.600 sekian yang akan terus kita kejar sampai akhir Desember atau selambat lambatnya Januari," ujar Reflizer.

Ia mengatakan, untuk percepatan perekaman e-KTP ini Dinas Dukcapil Kabupaten Batanghari melakukan perekaman langsung ke sekolah dan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Batanghari.

"Kita sudah ada jadwal, Pondok Pesantren Tenam, SMA 6 sudah terjadwal. Semua pondok pesantren, SMA, SMK semua untuk perekaman e-KTP pemilih pemula," jelasnya.

Reflizer menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Batanghari khususnya para pemilih pemula yang telah terdaftar untuk dapat melakukan perekaman ke gerai pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten Batanghari.

"Anak-anak ini kan sebelum umur 17 masih malas untuk melakukan perekaman, karena belum bisa langsung jadi KTP-nya," ujar Reflizer.

Hal tersebut mengingat bahwa Elektronik KTP atau e-KTP sendiri merupakan syarat wajib yang harus dibawa oleh pemilih untuk melakukan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Rawan Berita Hoaks di Masa Kampanye, Bawaslu Batanghari Minta Masyarakat Filter Informasi

Baca juga: Hari Pertama Masa Kampanye, Bawaslu Batanghari Sosialisasi Terkait Pengawas Partisipatif

Baca juga: KPU Batanghari Jelaskan Boleh Kampanye di Kampus Hanya di Hari Sabtu dan Minggu

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved