Dinas Dukcapil Kabupaten Batanghari Kejar Perekaman e-KTP Bagi Pemilih Pemula
Jelang pelaksanaan pemilihan umum legislatif tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan Februari mendatang.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Jelang pelaksanaan pemilihan umum legislatif tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan Februari mendatang.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari saat ini terus berupaya menyelesaikan perekaman e-KTP bagi pemilih pemula yang ada di Kabupaten Batanghari.
Dimana berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari, ada sebanyak 5.664 pemilih pemula pada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Kabupaten Batanghari. Dengan rincian laki-laki 2.935 orang dan perempuan 2.729 orang.
Pemilih pemula sendiri merupakan warga negara Indonesia yang baru pertama kali dan akan melakukan atau menggunakan hak pilihnya, yaitu masyarakat yang telah memasuki usia 17 tahun dan memenuhi syarat sebagai pemilih.
Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Reflizer mengatakan, saat ini setidaknya masih ada 1600 pemilih pemula di Kabupaten Batanghari yang belum melakukan perekaman e-KTP.
"Ada sekitar 1.600 sekian yang akan terus kita kejar sampai akhir Desember atau selambat lambatnya Januari," ujar Reflizer.
Ia mengatakan, untuk percepatan perekaman e-KTP ini Dinas Dukcapil Kabupaten Batanghari melakukan perekaman langsung ke sekolah dan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Batanghari.
"Kita sudah ada jadwal, Pondok Pesantren Tenam, SMA 6 sudah terjadwal. Semua pondok pesantren, SMA, SMK semua untuk perekaman e-KTP pemilih pemula," jelasnya.
Reflizer menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Batanghari khususnya para pemilih pemula yang telah terdaftar untuk dapat melakukan perekaman ke gerai pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten Batanghari.
"Anak-anak ini kan sebelum umur 17 masih malas untuk melakukan perekaman, karena belum bisa langsung jadi KTP-nya," ujar Reflizer.
Hal tersebut mengingat bahwa Elektronik KTP atau e-KTP sendiri merupakan syarat wajib yang harus dibawa oleh pemilih untuk melakukan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: Rawan Berita Hoaks di Masa Kampanye, Bawaslu Batanghari Minta Masyarakat Filter Informasi
Baca juga: Hari Pertama Masa Kampanye, Bawaslu Batanghari Sosialisasi Terkait Pengawas Partisipatif
Baca juga: KPU Batanghari Jelaskan Boleh Kampanye di Kampus Hanya di Hari Sabtu dan Minggu
| Besok BLT Kesra Rp 900 Ribu Cair, Penerima Bisa Cek di Kantor Pos dan Bank Himbara |
|
|---|
| Rencana Pernikahan Ammar Zoni Bocor, Dokter Kamelia Ungkap Alasannya: Udah Sama-sama Dewasa |
|
|---|
| Daftar Artis Cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan 2025: dari Raisa, Tasya hingga Andre Taulany |
|
|---|
| Imelda Safitri Ikhlas Status PPPK Suaminya Tak Bisa Dicabut Usai Diceraikannya Secara Sepihak |
|
|---|
| Sosok Tanti Aulia Calon Dokter Tewas Terpanggang Usai Rumahnya Terbakar, Mahasiswi Berprestasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.