Siswa SMP di Karanganyar Tewas saat Latihan Silat, Ketua Perguruan Sebut Hukuman Tidak Masuk Materi
Siswa SMP di Karanganyar, Jawa Tengah, dilaporkan meninggal dunia saat latihan silat.
TRIBUNJAMBI.COM - Siswa SMP di Karanganyar, Jawa Tengah, dilaporkan meninggal dunia saat latihan silat.
Korban berinisial WA (14) ini merupakan siswa kelas sembilan SMPN 5 Karanganyar.
Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan pun kini telah menahan lima orang.
Dua di antaranya sudah ditetapkan jadi tersangka, serta tiga lainnya adalah pelaku anak.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Setiyanto.
Dua orang yang jadi tersangka adalah BP (21) dan RS (20).
Sedangkan tiga lainnya yang jadi pelaku anak, yakni AE (17), HT (16), dan MA (15).
"Mereka, kini sudah ditetapkan dan diamankan di Mapolres Karanganyar," kata Setiyanto, dikutip dari TribunSolo.com, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Kantor Satpol PP Denpasar Diserang, Puluhan Wanita Terjaring Razia Kabur, 2 Oknum TNI Ikut Diamankan
Baca juga: Gempa Terkini Guncang Keerom Papua, Gempa Bermagnitudo 7,1
BP dan RS dijerat dua pasal, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan hilangnya nyawa dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Lalu Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 soal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Hukuman Tendangan
Sebelumnya, pelajar SMP yang meninggal saat latihan silat sempat mendapat hukuman.
Hukuman ini lantaran dia tidak bisa merekrut 4 anggota baru.
Akibatnya korban mendapatkan hukuman doweran yakni melakukan sikap kuda-kuda sambil mengambil napas kemudian dipukul dan tendang oleh seniornya.
Hasilnya Pelajar SMPN 5 Karanganyar itu meninggal dunia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.