Viral Remaja Curi Laptop

Pelaku Jambret Beraksi dengan Bocah SMP, Luka-luka Usai Ditabrak dan Dimassa Warga Tanjung Lumut

Warga Kota Jambi berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yakniRevi (22) dan AZ (15) nekat melakukan aksi jambret handphone milik wanita saat di Tanjung

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Tampang Revi Luka-Luka akibat kecelakaan adu kambing dengan truk dan dihajar warga karena jambret HP wanita 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Warga Kota Jambi berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yakniRevi (22) dan AZ (15) nekat melakukan aksi jambret handphone milik wanita saat di Tanjung Lumut, kecamatan Pall Merah, Minggu (26/11/2023) siang.

Kedua pelaku jambret awalnya berhasil kabur setelah mengambil handphone andorid Vivo Y 15 milik wanita yang berada di dasbor motor. Setelah berhasil mengambil, kedua pelaku tancap gas namun berhasil ditabrak oleh truk dan berhasil diamankan oleh warga.

Menurut pengakuan Revi mengambil handphone tersebut karena tak sengaja melihat keberadaan handphone yang diletakkan di dasbor. Setelah berhasil mengambil ia kebut tapi karena jalan melawan arus dia tertabrak oleh truk batubara.

"Sempat lari tapi ditumbur pak, ngambil HP itu karena tidak sengaja nampak di jalan. HP itu di dasbor motor bagian kanan," pengakuan Revi, Selasa (28/11/2023).

Dia mengaku, tidak sadar setelah ditabrak oleh mobil hingga keadaan sepeda motor honda beat berwarna pink yang digunakannya untuk beraksi hancur lebur.

"Sudah ( dimassa oleh warga). Kami dak sadar karena ditumbur, adu kambing sama truk batubara. Motor itu punya kawan kami minjam, yang punya motor masih anak sekolah," kata Revi.

Akibat ditabrak dan hajar oleh warga sekitar, Revi mengalami luka dibagian pelipis kanan, pipi kanan dan kaki kiri bengkak dan luka lecet.

"Tidak narkoba, untuk minum alkohol dan main warnet. Biasanya kerja sama oom nyupir," ujarnya.

Revi bilang sebelum ditangkap kali ini, dia sudah pernah dihukum penjara karena kasus bobol rumah warga pada tahun 2019.

"Sudah pernah ( masuk penjara) tahun 2019, selama 10 bulan," ungkapnya.

Sementara itu, Ipda Sadeli Panit I Reskrim Polsek Jambi Selatan menerangkan dalam melakukan aksinya Revi berdua bersama AZ (15) yang merupakan siswa SMP swasta di kota Jambi.

Sadeli juga mengatakan bahwa, pelaku yang merupakan dibawah umur itu juga melakukan aksi pencurian laptop yang berada di dalam mobil yang terparkir didalam rumah korban.

Karena melakukan aksi pencurian dan jambret, AZ yang masih dibawah umur mendapatkan Diversi dari pihak kepolisian. Namun dia tetap dijerat karena kasus pencurian laptop.

Sedangkan Revi disangkakan pasal 365 KUHP kasus pencurian dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun kurungan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pj Bupati Merangin Soroti Masih Banyak OPD di Bawah Target Mencari PAD

Baca juga: Masa Kampanye Dimulai, PDIP Jambi Lepas Balon Pemilu Damai 2024

Baca juga: Satu Desa di Muaro Jambi Jadi Percontohan Anti Korupsi, Pj Bupati Berikan Apresiasi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved