Berita Jambi

PPPK Tidak Dapat Ajukan Mutasi, Ini Penjelasan BKD Provinsi Jambi

Hal itu disampaikan Firman Kurniawan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Jambi pada Senin (27/11/2023

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
A Musawira/Tribunjambi.com
Firman Kurniawan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat melakukan mutasi ke instansi lain.

Hal itu disampaikan Firman Kurniawan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Jambi pada Senin (27/11/2023).

Menurut Firman mutasi atau pindah instansi bagi PPPK belum diatur di peraturan perundang-undangan.

“Jadi pengaturan mutasi itu baru untuk PNS di Undang-undang nomor 5 tahun 2023 tentang ASN juga belum ada,” katanya.

Seorang PPPK itu pada prinsipnya dikontrak karena mengisi kebutuhan jabatan di instansi atau ditempatkan tertentu. Jadi ASN PPPK itu mengikuti kontraknya.

“Jadi kalau dikontrak itu tidak memungkinkan untuk pindah. Minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan itu dapat diperpanjang,” ujarnya.

Sedangkan kontrak di Pemprov Jambi kata Firman yang dilaksanakan selama 5 tahun.

Sementara di dalam dalam undang-undang nomor 5 tahun 2023 tenang ASN secara umum PPPK akan mendapat tabungan pensiun dan juga mengenai PPPK paruh waktu.

“Nanti akan di atur di PP. Peraturannya masih di bahas. Karena di dalam undang-undang sudah dinyatakan Seperti apa mekanisme nanti akan diatur di dalam PP tersebut,”

“Perubahan itu yang baru nampak dari undang-undang sebelumnya,” pungkasnya.

Baca juga: Selingkuh dengan Dinar Candy, Ternyata Ko Apex dan Ayu Soraya Sempat Rujuk

Baca juga: PSMS Medan Kalahkan PSDS, Ichsan Pratama bikin Kans Sriwijaya dan PSPS Finish 3 Besar Makin Berat

Baca juga: APBD Muaro Jambi 2024 Rp 1,5 Triliun Lebih, Dewan Minta Pemkab Jalankan Program Sebaik Mungkin

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved