Periode November 2023 Sebanyak 1.016 Kasus Perceraian di Kota Jambi

Periode Januari hingga 1 November 2023, Pengadilan Agama Jambi sudah menerima seribu lebih kasus perceraian.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Herupitra
Tribunjambi/Srituti Apriliani Putri
Dari Januari hingga November 2023, tercatat pada Pengadilan Agama (PA) Jambi Kelas 1A setidaknya ada 1.016 kasus perceraian yang masuk. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Periode Januari hingga 1 November 2023, Pengadilan Agama Jambi sudah menerima seribu lebih kasus perceraian.

Total ada sebanyak 1.016 perkara yang diterima Pengadilan Agama Jambi hingga 1 November 2023. 

Dari jumlah perkara itu, diketahui paling banyak diajukan oleh istri. Ada 808 kasus istri yang memilih gugat cerai suami, sementara cerai talak yang diajukan suami ke istri hanya ada 208 kasus.

Panitera Hukum Pengadilan Agama Jambi, Raudah Rachman mengatakan, cerai gugat merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh istri kepada suami, yang kasusnya memang lebih banyak dari cerai talak yang diajukan suami kepada istri.

"Hingga 1 November perkara cerai gugat yang masuk ke kota ada 808, sementara cerai talak ada 208 perkara," kata Raudah Rachman.

Ia mengungkapkan dari, permohonan 808 cerai gugat tersebut, hingga 2 November lalu, baru dikabulkan sebanyak 679 perkara dan 48 perkara masih berproses (belum putus) dan sisanya berhasil di mediasi.

Baca juga: Hingga November 2023 Sebanyak 808 Istri Mengajukan Gugat Cerai di Pengadilan Agama Jambi

Baca juga: BREAKING NEWS: Dekat dengan Dinar Candy, Ko Apek Besok Jalani Sidang Gugatan Cerai

Sementara untuk cerai talak, dari total 208 kasus, yang sudah putus sebanyak 172 perkara, sementara 18 perkara masih proses. Sisanya berhasil mediasi.

"Banyak juga yang berhasil di mediasi," ujarnya.

Raudah mengungkapkan, dari perkara yang masuk dan sudah ditangani oleh PA Jambi, penyebab perceraian itu paling banyak terjadi karena pertengkaran soal ekonomi. Selain juga ada persoalan pihak ketiga, KDRT dan kasus Narkoba.

"Usia rata-rata pasangan yang bercerai itu diatas 30 tahun," ujarnya.

Dari total 1.016 perkara perceraian yang masuk ke PA Jambi, ada usia pernikahan yang sangat singkat yakni satu bulan.

"Sesingkat-singkatnya pernikahan yang mengajukan cerai, ada yang baru 1 bulan mengajukan bercerai," pungkasnya. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Destinasi Wisata Kabupaten Kerinci, Ada Kebun Teh Kayu Aro yang Indah

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 62, Menjawab Soal Esai

Baca juga: Arungi Liga 3, Jambi United Mulai Seleksi Pemain

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved