Berita Jambi
Otomatis Gugur, 29 Peserta PPPK Pemprov Jambi Tak Hadir Saat Seleksi Ujian CAT
Dalam pelaksanaan tersebut, sebanyak 29 orang tidak hadir, dan otomatis gugur.
Penulis: A Musawira | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Proses pelaksanaan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, telah selesai dilaksanakan.
Dalam pelaksanaan tersebut, sebanyak 29 orang tidak hadir, dan otomatis gugur.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Jambi, Firman Kurniawan mengatakan, ada dua titik lokasi (Tilok), pertama di Poltekes Kemenkes untuk tenaga kesehatan ada 634 perserta.
Kemudian, tenaga pendidik di Ballroom Sutha Inn Jambi yang diikuti 3.865 orang peserta tenaga guru.
"Pelaksanaan seleksi sudah selesai kemarin Minggu ya,” sebutnya, Senin (27/11/2023).
Meski Tilok di Provinsi Jambi selesai namun ada 17 Tilok diluar Provinsi Jambi, yang baru memulai melaksanakan seleksi kompetensi dasar.
Satu di antaranya di Kemenkes, Provinsi Riau, Bandung, Tanjung Pinang, BKN Pusat hingga Manokwari.
"Sesuai jadwal pelaksanaan seleksi PPPK ini, itu kita kuasakan dimasing-masing UPT atau BKN Tilok yang dipilih peserta," ujarnya.
Firman mengungkapkan, terakhir pelaksanaan seleksi tersebut dijadwalkan pada 29 November 2023. Setelah prosesnya selesai, maka hasil dari peserta dikelola oleh Panselnas.
"Sesuai jadwal, diumumkan oleh Panselda pada 6 Desember 2023," ungkapnya.
Selama pelaksanaan seleksi di Tilok Jambi, pihaknya tidak menemukan kecurangan yang dilakukan peserta.
“Di Poltekes dan Sutha Inn, Allhamdullilah tidak ada. Kemarin juga di Sutha Inn ada seperti contekan yang dibawa peserta, tapi belum sampai masuk ke ruang ujian. Karena kita ada dua kali pemeriksaan,” ucapnya.
Adapun jumlah peserta yang mengikuti seleksi tersebut sebanyak 4.708 orang dengan rincian tenaga guru sebanyak 3.865 peserta, tenaga kesehatan sebanyak 634 peserta dan tenaga teknis lainnya ada 209 peserta.
“Tingkat kehadiran ada 29 orang peserta yang tidak hadir. Yang tidak hadir maka secara otomatis mereka gugur,” jelasnya.
Masih Berlangsung
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi juga menggelar seleksi CAT bagi peserta seleksi PPPK tahun 2023.
Seleksi dilaksanakan di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekes Kemenkes) Buluran, Kota Jambi, masih berlangsung yang dilaksanakan mulai Sabtu 25 November 2023 hingga Rabu, 29 November 2023.
Kepala Bidang PPI BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu, mengatakan, seleksi diikuti sekira 4.985 peserta yang telah lolos administrasi.
Peserta berasal dari berbagai formasi, seperti guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
“Masing-masing sesi pesertanya 100 orang, kita dari sabtu kemarin hingga rabu, jadi 5 hari,” ujarnya, Senin (27/11/2023).
Andika menjelaskan, untuk PPPK, semua prosesnya ditentukan dari peserta itu sendiri dengan ujian CAT.
“Peserta harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang ditetapkan untuk masing-masing tes. Jika tidak memenuhi, maka tidak bisa lanjut ke tahap selanjutnya," sebut Andika.
Andika mengatakan, seleksi PPPK ini bertujuan untuk mengisi kekurangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Ia berharap bahwa seleksi ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada peserta untuk menjaga kesehatan, disiplin, dan jujur dalam mengikuti seleksi ini. Jangan percaya dengan oknum yang menjanjikan bisa membantu lolos seleksi. Semua tergantung dari kemampuan dan usaha masing-masing peserta,” tuturnya.(cay/caw)
Mutasi PPPK Belum Diatur
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat melakukan mutasi ke instansi lain.
Hal itu disampaikan Firman Kurniawan, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Jambi, Senin (27/11/2023).
Menurut Firman, mutasi atau pindah instansi bagi PPPK belum diatur di peraturan perundang-undangan.
“Jadi, pengaturan mutasi itu baru untuk PNS di Undang-Undang nomor 5 tahun 2023 tentang ASN juga belum ada,” bebernya.
Seorang PPPK kata Firman, pada prinsipnya dikontrak karena mengisi kebutuhan jabatan di instansi atau ditempatkan tertentu. Dan, ASN PPPK itu mengikuti kontraknya.
“Jadi, kalau dikontrak itu tidak memungkinkan untuk pindah. Minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan itu dapat diperpanjang,” ujarnya.
Sedangkan kontrak di Pemprov Jambi kata Firman, yang dilaksanakan selama 5 tahun. Sementara di dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2023 tenang ASN, secara umum PPPK akan mendapat tabungan pensiun dan juga mengenai PPPK paruh waktu.
“Nanti akan di atur di PP. Peraturannya masih di bahas. Karena di dalam undang-undang sudah dinyatakan seperti apa mekanisme, nanti akan diatur di dalam PP tersebut,”.
“Perubahan itu yang baru nampak dari undang-undang sebelumnya,” jelas Firman, menambahkan.(caw)
Baca juga: PPPK Tidak Dapat Ajukan Mutasi, Ini Penjelasan BKD Provinsi Jambi
Baca juga: 17 Titik Lokasi di Luar Jambi Mulai Laksanakan Tes PPPK 2023
Apakah Bus Listrik di Kota Jambi Bisa Diberhentikan di Luar Terminal? |
![]() |
---|
Kisah di Balik Nama Suci, Sebuah Ikatan Para Penjaga Hutan Harapan Jambi |
![]() |
---|
Pernyataan Sikap Organisasi Lintas Iman Provinsi Jambi: Jaga Indonesia, Jaga Jambi |
![]() |
---|
Wagub Sani Dorong PERHIPTANI Perkuat SDM Pertanian Jambi |
![]() |
---|
Tak Hanya Pengajian, Gubernur Jambi Ajak BKMT Aktif di Bidang Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.