Kunci dan Jawaban
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 94, Tugas Pokok MPR
Kunci jawaban kelas 9 mata pelajaran PPKN Kurikulum Merdeka halaman 94.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Simak pembahasan kunci jawaban kelas 9 mata pelajaran PKN Kurikulum Merdeka halaman 94.
Kerjakan soal berikut berdasarkan pengetahuan materi sebelumnya.
11. Apa tugas pokok MPR menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
12. Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan!
13. Jelaskan fungi-fungsi DPR!
14. Jelaskan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung!
15. Bagaimana hubungan antara DPR dengan Presiden? 16. Bagaimana hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR?
JAWABAN
11. Tugas pokok MPR menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Berdasarkan Pasal 2 UUD NRI Tahun 1945, tugas pokok MPR adalah:
Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
Melantik Presiden dan Wakil Presiden
Menangani usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden jika Presiden berhenti atau tidak dapat menjalankan tugasnya
Memilih Wakil Presiden jika terjadi kekosongan jabatan dalam waktu 60 hari
Memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti bersamaan dalam waktu 30 hari
12. Tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
Sebagai kepala negara, presiden memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
Mewakili negara dalam hubungan internasional
Menerima duta dan konsul negara lain
Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan mengadakan perjanjian dengan negara lain
Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
Sebagai kepala pemerintahan, presiden memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan negara
Memimpin dan bertanggungjawab kepada MPR
Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
Menetapkan kebijakan tertentu yang disetujui oleh DPR
Menetapkan hakim agung
Menetapkan anggota Komisi Yudisial
Menetapkan anggota KPU
13. Fungsi-fungsi DPR
DPR memiliki fungsi sebagai berikut:
Fungsi legislasi, yaitu fungsi untuk membentuk undang-undang
Fungsi anggaran, yaitu fungsi untuk menetapkan APBN
Fungsi pengawasan, yaitu fungsi untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
14. Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah dua lembaga negara yang sama-sama menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Namun, kedua lembaga ini memiliki tugas pokok yang berbeda.
Tugas pokok Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Tugas pokok Mahkamah Agung meliputi:
Mengadili pada tingkat kasasi, yaitu menguji kebenaran dan ketepatan putusan pengadilan tingkat banding yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Mengadili pada tingkat peninjauan kembali, yaitu mengadili kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila ditemukan novum atau keadaan baru yang dapat merubah pertimbangan hakim.
Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Mengadili sengketa kewenangan mengadili antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang.
Mengadili sengketa kewenangan mengadili antarperadilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Mengadili permohonan habeas corpus dan habeas data.
Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden tentang grasi dan rehabilitasi.
Memberikan pertimbangan hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang pencabutan keputusan presiden mengenai pengangkatan dan pemberhentian hakim agung.
Tugas pokok Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan yang khusus dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tugas pokok Mahkamah Konstitusi meliputi:
Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Memutuskan pembubaran partai politik.
Memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum.
Memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Hubungan antara DPR dengan Presiden
DPR dan Presiden merupakan dua lembaga negara yang memiliki hubungan yang erat. Hubungan tersebut bersifat saling membutuhkan dan saling mengawasi.
DPR membutuhkan Presiden untuk menjalankan fungsi legislasinya, yaitu membentuk undang-undang. Presiden membutuhkan DPR untuk menjalankan fungsi anggarannya, yaitu menetapkan APBN. Selain itu, DPR dan Presiden juga saling mengawasi untuk memastikan bahwa masing-masing lembaga menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
16. Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR
DPR, MK, Presiden, dan MPR merupakan empat lembaga negara yang memiliki hubungan yang saling terkait. Hubungan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
DPR dan MPR merupakan lembaga negara yang memiliki hubungan yang erat. DPR merupakan lembaga legislatif yang berkedudukan di bawah MPR. MPR memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan menangani usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
DPR dan MK merupakan lembaga negara yang memiliki hubungan yang saling membutuhkan. DPR membutuhkan MK untuk menguji undang-undang yang telah ditetapkannya terhadap UUD. MK membutuhkan DPR untuk mengajukan calon hakim konstitusi.
DPR dan Presiden merupakan lembaga negara yang memiliki hubungan yang erat. DPR dan Presiden merupakan lembaga negara yang saling membutuhkan dan saling mengawasi.
MK dan Presiden merupakan lembaga negara yang memiliki hubungan yang saling membutuhkan. MK membutuhkan Presiden untuk mengajukan calon hakim konstitusi. Presiden membutuhkan MK untuk menguji undang-undang yang telah ditetapkannya terhadap UUD.
Disclaimer
1. Pembahasan di atas hanya sebagai referensi belajar.
2. Soal di atas merupakan pertanyaan terbuka. Artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku di atas.
3. Artikel ini tidak mutlak menjamin kebenaran jawaban. Siswa dapat mengembangkan jawaban yang lebih baik.
Baca juga: Kunci Jawaban PPKN Kelas 9 Halaman 94, Apa yang Dimaksud Kedaulatan?
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 77, Menulis Kalimat Ekspresif
| Kunci Jawaban IPA Kelas 7 Halaman 60 : Perubahan Wujud Zat |
|
|---|
| Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 52, Kurikulum Merdeka: Pencernaan Protein |
|
|---|
| Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 38 : Lalu Lintas |
|
|---|
| Kunci Jawaban Bahasa Inggris SMP Kelas 9 Halaman 36 : Worksheet 1.4 |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 252, Menuntut Ilmu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Gedung-MPR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.