Pemilu 2024
Jelang Masa Kampanye, Dari 15 Baru 2 Parpol di Sarolangun Laporkan RKDK ke KPU Sarolangun
Jelang masa kampanye pemilihan legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun telah menerima dua laporan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Jelang masa kampanye pemilihan legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun telah menerima dua laporan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dari 15 partai politik.
Berdasarkan peraturan KPU RI terkait Dana kampanye sebagaimana tertuang dalam PKPU nomor 18 tahun 2023.
Bahwa Peserta pemilihan umum wajib melaporkan rekening dana kampanye pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tekait laporan rekening kampanye pihak KPU Sarolangun sudah membuka bagi parpol untuk melakukan proses pendaftaran.
Komisioner KPU Sarolangun Devisi Teknis Penyelenggara Ari Wibowo mengatakan, tahapan laporan RKDK sudah dilakukan pembukaan pada tanggal 13-26 November 2023.
"Sejauh ini sudah kami cek sistem RKDK baru dua partai politik yang sudah lapor, yaitu partai PDI Perjuangan dan partai PKB," kata Ari Wibowo, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Tahapan Kampanye akan Dimulai, KPU Sarolangun Tentukan Titik Pasang APK dan Tempat Kampanye
Baca juga: Bahas Titik Pemasangan APK, KPU Sarolangun Gelar Rakor Bersama Partai Politik
Ia juga menyebut, bagi partai politik yang tidak melaporkan RKDK secara PKPU bagi parpol yang tidak laporan RKDK ada sangsi dibatalkan jadi peserta pemilu, dan bisa dibatalkan dilantik ketika terpilih.
"Terakhir pas di RKDK, ketika mau dilantik semua syarat itu harus dilaporkan, jika tidak ada, bisa saja dibatalkan pelantikan," ujarnya.
KPU Sarolangun juga mengimbau kepada semua parpol segera laporkan RKDK, dan sudah diingatkan berkali-kali dalam rakor, untuk membuka RKDK.
Dan mereka parpol juga sudah tau apa sangsi yang belum melaporkan.
Tahapan pembukaan laporan dana RKDK di KPU Sarolangun dari tanggal 13-26 November 2023, periode LADK dari tanggal 15-26 November 2023, Penyampaian LADK tanggal 16-27 November 2013, Laporan LADK Perbaikan dari tanggal 17-02 Desember 2013, Periode LPPDK tanggal 16 November 2023 sampai 22 Februari 2024, Penyampaian LPPDK tanggal 23-29 Februari 2024, Audit tanggal 23 Februari sampai 29 Maret 2024, penyampaian hasil audit tanggal 24 Maret-05 April 2024, dan pengumuman hasil audit tanggal 24 Maret-08 April 2024. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Pertandingan Sisa PSMS Medan di Liga 2 grup A, Masih akan Melawan Semen Padang
Baca juga: Nikita Mirzani Dukung Prabowo Subianto Jadi Presiden: Akui Smart dan Berkharismatik
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Lakukan Pemerasan, Saut Situmorang Sebut Firli Childish
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.