Firli Bahuri Tersangka

Proses Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK, Tunggu Surat Resmi

Terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya berkomentar untuk menghormati proses hukum.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi/Ist
Presiden RI Jokowi menanggapi penetapan Ketua Komisi Peberantasan Korupi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya berkomentar untuk menghormati proses hukum.

Diketahui, Ketua Komisi Peberantasan Korupi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi, setelah meresmikan kampung nelayan modern di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).

Ikuti Proses Hukum

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan langkah yang akan diambil Presiden Jokowi adalah dengan memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

"Mekanisme akan dijalankan segera setelah surat resmi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polri diterima Kementerian Sekretariat Negara," kata Ari Dwipayana dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (23/11/2023).

Ari menjelaskan jika surat penetapan tersangka Firli Bahuri sudah diterima, maka akan diproses lebih lanjut menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Respon Presiden Jokowi Usai Ketua KPK Firli Bahuri, Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Baca juga: Sungai Batanghari Tercemar Limbah Domestik, Hasil Uji Labor Mengandung Bakteri E Coli

“Itu sudah diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, terutama pasal 32 (ayat 2) jelas sekali aturan mengenai itu,” ujar Ari Dwipayana.

Dia mengatakan dalam pasal 32 ayat 2 disebutkan bahwa respons yang dapat dilakukan terkait penetapan Ketua KPK sebagai tersangka adalah pemberhentian sementara.

Adapun pemberhantian sementara Ketua KPK itu bisa dilakukan dengan mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres oleh Presiden Jokowi.

“Mekanisme formal yang diatur seperti itu. Surat penetapan tersangka dari Polri disampaikan ke Presiden, dari situ sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan, pemberhentian sementara dan dikeluarkan dalam bentuk Keppres.” ucap dia. 

Ari mengatakan sampai saat ini Kementerian Sekretariat Negara belum menerima surat resmi penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka. 

Namun, ia menekankan penetapan Ketua KPK sebagai tersangka merupakan ranah hukum, sehingga Istana menyerahkan hal itu kepada proses hukum yang berlaku.

“Saya kira negara kita negara hukum, kita memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan. Itu diatur konstitusi dan sangat jelas,” tutur Ari.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Warga Sumber Jaya Mengancam Kembali Blokir Jalan Jambi-Suak Kandis, Kades: Siang Ini Mediasi

Baca juga: Respon Presiden Jokowi Usai Ketua KPK Firli Bahuri, Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Baca juga: Sungai Batanghari Tercemar Limbah Domestik, Hasil Uji Labor Mengandung Bakteri E Coli

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved