Meski Tak Ada Caleg, Partai Garuda Wajib Laporkan RKDK ke KPU Batanghari

Komisioner KPU Batanghari, Muhammad Nuh mengatakan bahwa saat ini masih ada tiga partai politik yang belum menyampaikan RKDK ke pihaknya.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Srituti Apriliani Putri
Komisioner KPU Batanghari Muhammad Nuh. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Jelang masa kampanye pemilihan umum legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari telah menerima laporan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dari 15 partai politik.

Komisioner KPU Batanghari, Muhammad Nuh mengatakan bahwa saat ini masih ada tiga partai politik yang belum menyampaikan RKDK ke pihaknya.

"Untuk RKDK yang sudah update, 15 partai politik. Sudah menyampaikan pengajuannya dan sudah kita proses," ujarnya Kamis, (23/11/2023).

Tiga partai tersebut yakni Partai Demokrat, Partai Hanura dan Partai Garuda.

Terkait dengan Partai Garuda, ia mengatakan bahwa meski Partai Garuda tidak ada satupun kadernya yang menjadi calon legislatif pada pemilu legislatif tahun depan. Mereka tetap berkewajiban melaporkan RKDK kepada KPU Batanghari.

"Dan untuk Garuda sendiri kami sudah menyampaikan dan menghubungi ketua cuma memang sampai detik ini belum ada tanggapan dari ketuanya. Terkait dengan tidak adanya caleg dari partai Garuda, namun partai wajib menyampaikan RKDK ini," jelas Nuh.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya sudah menghubungi Ketua Partai Garuda Batanghari. Namun memang belum ada tanggapan.

Sementara itu, untuk dua partai lain yakni Partai Demokrat dan Hanura. Nuh menjelaskan bahwa kedua partai politik tersebut masih pada proses penyelesaian berkas-berkas.

"Untuk dua partai lain sudah kami konfirmasi masih dalam proses administrasinya," sebut Nuh.

Lebih lanjut, terkait dengan laporan RKDK ini. Nuh mengatakan bahwa batas akhir penyampaian RKDK dari partai politik ke KPU Batanghari yakni pada tanggal 27 November atau satu hari sebelum masa kampanye dimulai.

"Penyampaian RKDK terakhir di tanggal 27 November artinya sehari sebelum masa kampanye dimulai. Apabila ada partai tidak menyampaikan, caleg terpilih itu bisa dibatalkan," pungkasnya.

Baca juga: KPU Batanghari Terima Logistik Pemilu, Bawaslu Minta Cermati Betul Agar Tidak Ada Kekurangan

Baca juga: Setelah Pengecekan, KPU Batanghari Data Beberapa Kekurangan Logistik Pemilu

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Acara Desa Bersatu ke Bawaslu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved