Selasa, 14 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

UMP Jambi Resmi Naik 3,2 Persen Tahun 2024

Gubernur Jambi Al Haris resmi menandatangani SK Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 3,2 persen.

Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Musawira
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, Bahari. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris resmi menandatangani SK Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 3,2 persen.

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, Bahari meminta semua masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah ditentukan.

Menurut Bahari penetapan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Kita ini ya, negara hukum maka menurut PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, ada 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," katanya yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Selasa (21/11/2023).

Adapun UMP Jambi 2024 ditetapkan naik Rp94 ribu atau sekitar 3,2 persen menjadi Rp3.037.121 dari sebelumnya Rp 2.943.033.
 
“Kemarin sore sudah ditandatangani Pak Gubernur ya. Penetapan ini sudah sesuai ketentuan yang dipakai antara inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan dikali alpha,” ujarnya.

Meski ada penolakan tapi terjadi di pengurus buruh, asosiasi dan sebagainya. 

“Kalau buruhnya belum tentu menolak ya,” pungkasnya.

Baca juga: UMP 2024 Naik 3,2 Persen, Partai Buruh Jambi Sebut Tak Mencukupi Kebutuhan Pekerja

Baca juga: Gubernur Jambi Minta Semua Instansi Terbuka Dalam Memberikan Informasi ke Masyarakat

Baca juga: Bupati Tanjabbar Sampaikan ke Gubernur Jambi Soal Kendala Persiapan Porprov Jambi ke-26

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved