Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

UMP Jambi 2024 Rp3.037.121, Gubernur Al Haris Sudah Tanda Tangan

Besaran UMP Jambi 2024 naik Rp94 ribu atau sekitar 3,2 persen menjadi Rp3.037.121, dari UMP 2023 sebelumnya Rp2.943.033

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribun Palu
Ilustrasi UMP Jambi 2024 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Upah minimum provinsi atau UMP Jambi 2024 sebesar Rp3.037.121.

Gubernur Jambi Al Haris telah menandatangani surat keputusan terkait jumlah UMP Jambi tahun depan yang bakal diterapkan, Selasa (21/11).

"Kemarin sore sudah ditandatangani Pak Gubernur, ya. Penetapan ini sudah sesuai ketentuan yang dipakai antara inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan dikali alpha," ujar Bahari, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi.

Penetapan UMP sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan.

"Kita ini negara hukum, maka menurut PP Nomor 51/2023 tentang Pengupahan, ada tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," kata Bahari.

Besaran UMP Jambi 2024 naik Rp94 ribu atau sekitar 3,2 persen menjadi Rp3.037.121, dari UMP 2023 sebelumnya Rp2.943.033.

Dia meminta semua masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah ditentukan.

Bahari mengatakan besaran UMP itu ada penolakan, tapi itu terjadi di pengurus buruh, asosiasi dan sebagainya.

"Kalau buruhnya belum tentu menolak, ya," tuturnya.

Proses Penentuan Besaran

Beberapa waktu lalu, rapat penentuan besaran UMP Jambi 2024 yang dihadiri pihak Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan dan Anggota Dewan Pengupahan di kantor Disnakertrans Provinsi Jambi, sempat diwarnai walkout.

Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane, menuturkan dalam rapat sudah diketahui besaran UMP Jambi 2024.

"Total UMP Jambi 2024 sebesar Rp3.037.121, mengalami kenaikan Rp94.000 atau 3,2 persen dari UMP sebelumnya 2023," ujarnya.

Terkait penetapan besaran UMP Jambi 2024, semua serikat buruh yang hadir menolak pemberlakuan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan yang diterbitkan pada 10 November 2023.

Ada dua alasan penolakan. Pertama, di UU Nomor 6/2023, Pasal 191 A. Kedua, secara KSBSI dan pribadi terlepas dari formula atau dasar dasar hukumnya, Roida menilai besaran kenaikan itu sangat tidak berperikeadilan. "Maka dari itu kita walk out dari rapat," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved