Berita Jambi

UMP Jambi 2024 Naik Rp 94 Ribu atau 3,2 Persen

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2024 sudah disahkan. Dan Pemprov Jambi menyepakati kenaikan UMP 2024 sebesar 3,2 persen.

Penulis: A Musawira | Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Palu
Ilustrasi upah minimum 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2024 sudah disahkan. Dan Pemprov Jambi menyepakati kenaikan UMP 2024 sebesar 3,2 persen.

Gubernur Jambi Al Haris resmi menandatangani SK Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 3,2 persen.

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, Bahari meminta semua masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah ditentukan.

Menurut Bahari penetapan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Kita ini ya, negara hukum maka menurut PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, ada 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," kata Bahari yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Persimpangan Jalan Dipasangi Keramik, Pengendara Motor Berjatuhan di Kota Medan

Baca juga: Pria di Jambi Nekat Mengakhiri Hidupnya Usai Telepon Pacar

Adapun UMP Jambi 2024 ditetapkan naik Rp94 ribu atau sekitar 3,2 persen menjadi Rp3.037.121 dari sebelumnya Rp 2.943.033.

“Kemarin sore sudah ditandatangani Pak Gubernur ya. Penetapan ini sudah sesuai ketentuan yang dipakai antara inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan dikali alpha,” ujarnya.

Meski ada penolakan tapi terjadi di pengurus buruh, asosiasi dan sebagainya.

“Kalau buruhnya belum tentu menolak ya,” pungkasnya.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Caleg PKB Muaro Jambi yang Berstatus Pegawai BUMD Dicoret dari DCT

Baca juga: Persimpangan Jalan Dipasangi Keramik, Pengendara Motor Berjatuhan di Kota Medan

Baca juga: 20 Murid Perempuan TPQ di Semarang Korban Pencabulan, Terungkap Setelah Korban Enggan Pergi Mengaji

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved