Berita Muaro Jambi

Sengketa KPU dan PBB Muaro Jambi Memasuki Babak Akhir

Sidang penyelesaian sengeketa pemilu tahun 2024 antara KPU Kabupaten Muaro Jambi vs PBB yang gelar di Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi memasuki babak akh

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/Muzakkir
Dedi Wahyudi Pimpin Bawaslu Muaro Jambi periode 2023-2028 

Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Muaro Jambi Supriadi ketika dikonfirmasi membenarkan jika PBB mempersoalkan Bacaleg mereka yang di TMS.

Dalam aturan yang berlaku, jika ada kegandaan dari data bacaleg, maka Bacaleg tersebut harus memilih partai yang mana. Ternyata pada limit terakhir, yang bersangkutan lebih memilih partai perindo untuk menjadi partainya di pemilihan legislatif 2024 mendatang.

"Secara otomatis namanya di partai PBB itu TMS di silon," kata Supriadi.

Menurut dia, sebelum ditetapkan sebagai DCT, Bacaleg masih diberikan kesempatan untuk keluar dari daftar caleg sementara, bahkan juga tidak dilarang jika mereka ada yang pindah partai. Asalkan telah memenuhi mekanisme yang berlaku.

"Bukti kita lengkap. Ada surat dari yang bersangkutan jika memilih Perindo sebagai partainya di Pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang," katanya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dinas Perpustakaan Tanjab Barat Gelar Literasi Expo Tahun 2023

Baca juga: Dedi: Keterangan Danu Benar atau Tidak Soal Kasus Pembunuhan Ibu & Anak di Subang, Tunggu di Sidang

Baca juga: Buka Rakor Lintas Sektoral Operasi Mantap Brata 2023-2024, Ini yang Disampaikan Kapolda Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved