Berita Selebritis

Rinoa Aurora Nangis Ingat Penganiayaan yang Dilakukan Leon Dozan

Rinoa Aurora tak kuasa menahan air matanya saat di Polres Metro Jakarta Pusat, ia masih trauma dengan apa yang dilakukan Leon Dozan terhadapnya.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Ist
Rinoa Aurora nangis ingat penganiayaan Leon Dozan 

TRIBUNJAMBI.COM - Rinoa Aurora tak kuasa menahan air matanya saat di Polres Metro Jakarta Pusat.

Rinoa dimintai ketterangan sebagai korban atas kasus dugaan pengganiayaan yang dilakukan Leon Dozan.

Ibu Rinoa, Yuliana mengatakan bahwa anaknya itu masih trauma atas apa yang dialaminya.

Rinoa mengatakan sebenarnya bukan hanya dua kali dirinya dianiaya Leon Dozan.

“Yang media tahu kan dua kali (dianiaya), tapi lebih dari itu cuma bukti yang bisa saya kasih, dua kali itu aja,” kata Rinoa Aurora, dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Rinoa pun menangis ketika mengingat apa yang dilakukan Leon terhadapnya.

Baca juga: Rinoa Aurora Trauma Pasca Dianiaya Leon Dozan, Sang Ibu: Masih Ketakutan

Baca juga: Sule Bela Santyka Fauziah yang Dihujat Netizen, Tak Terima Sang Kekasih Disebut Gampangan

Baca juga: Inara Rusli Komentari Ibu Virgoun yang Pacaran dengan Brondong: Ehm Sukanya yang Fresh

"Jujur dari lubuk hati saya paling dalam...," kata Rinoa tak melanjutkan perkataannya.

Dikatakan sang ibu bahwa anaknya itu masih trauma.

Ia pun menegaskan akan membela dan mengikuti mau Rinoa terkait permasalahan itu.

"Anak saya masih trauma, saya akan membela dia. Apa maunya Rinoa, saya ikuti," kata Yuliana Asaad.

Leon Dozan cemburu

Dikatakan Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Susatyo Purnomo Condro bahwa Leon Dozan tidak hanya sekali menganiaya kekasihnya Rinoa Aurora.

Susatyo menjelaskan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Leon Dozan sudah dilakukan dua kali.

“Pertama dilakukan pada 30 September 2023, TKPnya adalah di Mall Cinere, yang kedua dilakukan pada tanggal 7 November 2023 TKPnya di kediaman korban, di Gambir,” sebut Susatyo.

Saat ini Leon Dozan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved