Berita Selebritis

Irish Bella dan Ammar Zoni Kompak Tak Hadir di Sidang Cerai Perdana

Irish Bella dan Ammar Zoni ternyata tak hadir di sidang cerai perdana yan diselenggarakan pada Kamis, (16/11/2023) di Pengadilan Agama Depok.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Irish Bella dan Ammar Zoni 

TRIBUNJAMBI.COM - Irish Bella dan Ammar Zoni ternyata tak hadir di sidang cerai perdana.

Diketahui sidang cerai tersebut diselengarakan pada Kamis, (16/11/2023) di Pengadilan Agama Depok.

Hakim Pengadilan Agama Depok, M. Kamal Syarif mengatakan hanya pengacara Irish yang hadir pada saat itu.

"Persidangan telah dilaksanakan, dihadiri kuasa hukum penggugat, dalam hal ini pengacara Irish Bella. Namun Irish Bella tidak datang," tutur M. Kamal.

"Sementara Muhammad Ammar Akbar tidak hadir di persidangan. Jadi yang hadir hanya pihak Irish Bella," sambungnya.

Rumah tangga Irish Bella dan Ammar Zoni diisukan retak sejak sang aktor ditangkap polisi karena memakai narkoba lagi.

Baca juga: Fuji Akhirnya Bertemu Aaliyah Massaid, Salaman di Depan Thariq Halilintar

Baca juga: Virgoun Beri Rp 40 Juta Per Bulan untuk Nafkah Anak, Inara Rusli: Jaminan Masa Depan

Baca juga: Cantiknya Aura Kasih Pakai Busana Kebaya Putih, Warganet: Bukan Sembarang Janda Ini

Ammar pun mengaku takut Irish akan menggugat cerai ketika dirinya masih di dalam penjara.

Usai keluar penjara, Ammar Zoni juga pernah mengatakan jika Irish sempat berniat untuk berpisah dengannya.

Ia pun tak menampik jika sang istri sangat kecewa dengannya.

Ammar mengakui bahwa perbuatannya itu sanat berdampak bagi istri dan anak-anaknya.

Sang aktor itu pun mengaku akan memperjuangkan dan meluluhkan hati Irish lagi.

Namun nampaknya usaha Ammar itu sai-sia, Irish kini sudah melayangkan gugatan cerai.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 3123/Pdt.G/2023/PA Depok.

"Pengajuannya didaftarkan pada Senin, 6 November 2023," ujar M. Kamal Syarif selaku hakim pengadilan, dilansir dari kanal YouTube Indosiar.

"Kalau dia didaftarkan secara elektronik dengan nomor perkara 3123/Pdt.G/2023/PA Depok," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved