Polda Jambi Terapkan Sistem Ganjil Genap untuk Angkutan Batubara Mulai Hari Ini
Pihak kepolisian akan menerapkan sistem buka tutup angkutan tambang untuk menghindari kemacetan akibat adanya perbaikan jalan nasional di Batanghari.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Kepolisian Daerah ( Polda) Jambi mencabut penghentian sementara operasional angkutan angkutan batubara yang sempat distop karena perbaikan jalan nasional Muara Bulian-Tembesi beberapa waktu lalu.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi melalui pesan tertulisnya menerangkan, pelaksanaan perbaikan jalan nasional di desa Sridadi tepatnya di ruas Jalan Muara Bulian–Muara Tembesi terhitung tanggal 15 November 2023 telah selesai dilaksanakan.
"Jalan tersebut belum dapat digunakan karena dalam proses pengerasan, sehingga pada ruas jalan tersebut akan diberlakukan sistem buka setengah jalur," kata Dhafi, Jum'at (17/11/2023).
Kemudian tidak jauh dari lokasi tersebut pada ruas jalan yang sama terdapat dua titik jalan yang sedang dilakukan perbaikan.
"Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara operasional angkutan batu bara di jalan umum (pada jalan nasional) terhitung tanggal 17 November 2023 pukul 19.00 Wib dinyatakan dicabut," ujarnya.
Dengan catatan didalam pelaksanaannya wajib mempedomani Manajemen Operasional Angkutan Batubara pada ruas jalan umum menuju ke Pelabuhan Talang Duku.
Pihak kepolisian akan menerapkan sistem buka tutup keluar mulut tambang. Pada tanggal ganjil dibuka dan tanggal genap ditutup open and close coal transportation pada ruas jalan umum.
"Pedomani ketentuan Operasional Angkutan Batubara pada ruas jalan umum terkait Batasan Tonase, Jam opersional pukul 19.00 Wib wilayah Sarolangun atau Tebo, pukul 20.00 Wib wilayah Batanghari dan pukul 21.00 Wib wilayah Muaro Jambi," jelasnya.
"Kuota kendaraan angkutan batubara yang beropersional tidak lebih dari 4.000 unit kendaraan perhari," tambahnya.
Sistem buka tutup bersifat sementara sampai dengan perbaikan jalan pada ruas jalan Muara Bulian - Muara Tembesi yang diperbaiki selesai dilaksanakan.
Apabila ketentuan diatas dilanggar atau tidak dilaksanakan, maka hauling batubara yang melalui jalan umum akan ditutup kembali.
Baca juga: Wacana Penghentian Angkutan Batubara 75 Hari Saat Kampenye, Ini Kata Dirlantas Polda Jambi
| ASN Jambi Bergerak! BKKBN Dukung Peluncuran Gerakan 5B untuk Keluarga Berisiko Stunting |
|
|---|
| Terjawab Mengapa Pengadilan Berulang Kali Tolak Gugatan Andre Taulany, Dinilai Cuma Miskomunikasi |
|
|---|
| Liciknya Napi Penganiayaan Kabur Lewat Lubang Tembok Kipas, Cari Kesempatan Saat Dirawat di RS |
|
|---|
| Hancur Hati Adi Istrinya Chat Pria Lain dan Open BO, Kini Bumilnya Tewas Usai Check In di Hotel |
|
|---|
| Liciknya Wanita Ambil Sidik Jari Jenazah di Rumah Duka Demi Ambil Rp4,6 Miliar, Ketahuan Pegawai |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.