Berita Kota Jambi

Realisasi PBB Kota Jambi Lampaui Target

Namun, meski ada keterlambatan pencetakan, PBB Kota Jambi, mencapai realisasi 100 persen di awal Oktober 2023.

|
Editor: Deni Satria Budi
zoom-inlihat foto Realisasi PBB Kota Jambi Lampaui Target
Tribunjambi.com/istimewa
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina

TRIBUNJAMBI.COM/ JAMBI - Cetak masal SPT PBB tahun 2023, dimulai pada Juni 2023. Keterlambatan pencetakan tersebut di karenakan adanya inovasi QR Code pada lembar SPPT PBB Tahun 2023.

Namun, meski ada keterlambatan pencetakan, PBB Kota Jambi, mencapai realisasi 100 persen di awal Oktober 2023.

Sampai dengan pertengahan November 2023, realisasi PBB mencapai 102 persen, dengan nominal Rp31.920.727.205 (Tiga puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh juta tujuh ratus dua puluh tujuh dua ratus lima rupiah).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, mengatakan, ada regulasi, serta inovasi dan sosialisasi yang dilakukan BPPRD untuk merealisasikan penerimaan PBB.

Yaitu Wali Kota mengeluarkan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2019 tentang klarifikasi Penetapan Nilai Tanah Dan Bangunan Sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB Perkotaan), serta peraturan Wali Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.

Kedua menggunakan Quick Response Code (QR Code) pada lembar SPPT PBB Kota Jambi dan penggunaan aplikasi e-SPPT PBB yang memudahkan wajib pajak mencetak secara mandiri lembar SPPT PBB, melihat jumlah tagihan serta tunggakan dan melakukan pembayaran langsung tanpa harus datang ke kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi melalui fitur QRIS dan Virtual Account.

"Aplikasi ini telah digunakan oleh masyarakat Kota Jambi sejak tahun 2022 dan 2023," beber Nella.

Ketiga, BPPRD Kota Jambi memiliki lima unit mobil pelayanan PBB yang operasionalnya meliputi wilayah kecamatan dalam Kota Jambi. Juga hadir dalam kegiatan masyarakat.

Selain itu, pembayaran PBB juga dilaksanakan di mall yang bertujuan agar masyarakat yang mau melakukan pembayaran di luar jam kerja, dapat memanfaatkan fasilitas, karena loket di mall di buka pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu pukul 09.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

"Terakhir melakukan sosialisasi dan penyuluhan di seluruh kantor pemerintah, komunitas, masyarakat, fasilitas pendidikan, pusat perbelanjaan dan pameran, yang bertujuan agar masyarakat dapat menggunakan fitur QR Code pada lembar SPPT, untuk melakukan pembayaran PBB," ungkap Kepala BPPRD Kota Jambi.(adv/udi)

Baca juga: Bakeuda Tanjab Timur Optimistis Realisasi PBB-P2 Capai Target

Baca juga: Ayam Geprek Melotot, Tempat Kuliner Enak dan Murah Meriah di Kota Jambi

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved