Pilpres 2024

Fadil Imran Tantang Aiman Witjaksono Ungkap Komandan Polisi yang Tidak Netral di Pilpres 2024

Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran tantang jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono mengungkap aparat kepolisian yang tidak netral di Pilpres 2024.

|
Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Kabaharkam Polri Komjen Padil Imran menantang juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono mengungkap aparat kepolisian yang tidak netral di Pilpres 2024. 

"Saya mendapatkan informasi dari beberapa teman-teman di Kepolisian, mereka keberatan diminta komandannya yang mengarahkan pemenangan pasangan Prabowo-Gibran," kata Aiman dalam Instagram resminya @aimanwitjaksono, dikutip Kompas.com, Senin.

Aiman mengatakan, semua yang disampaikan melalui Instagram pribadinya sesuai dengan apa yang ia dengar.

Aiman mengaku belum mengetahui ada yang melaporkannya ke Mapolda Metro Jaya terkait pernyataannya.

Baca juga: Polisi Olah TKP Pasca Santri di Ponpes Raudhatul Muzawwidin Tebo Ditemukan Tewas

Namun, Aiman siap menjalani proses hukum apabila ia dipanggil ke Mapolda Metro Jaya.

"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang," kata dia.

Terkait ini, Juru Bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhrudin, melaporkan Aiman ke Mapolda Metro Jaya.

Laporan itu terkait pernyataan Aiman soal beberapa komandan Polri yang diduga memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Fikri beranggapan, ungkapan Aiman diduga menyebarkan ujaran kebencian serta hoaks.

"Kami menganggap pernyataan Aiman ini tidak berbasis data yang konkret dan valid," ucap Fikri.

Tetap diproses

Polda Metro Jaya tetap memproses laporan terhadap politikus Aiman Witjaksono yang menyebut ada oknum Polri tak netral pada Pemilu 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses ini dilanjutkan sesuai ketentuan surat telegram terbaru yang terbit September lalu, yakni Surat Telegram Nomor ST/2232/IX/RES.1.24./2023.

"Dalam surat telegram perubahan disampaikan beberapa tindak pidana yang tidak berlaku penundaan proses hukum," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Laga Perpisahan PSMS Medan di Stadion Teladan: Gol Cantik Fardan Harahap hingga Gasak Sada Sumut FC

Ade melanjutkan, keputusan itu berubah dari ketentuan Surat Telegram Nomor ST/1160/V/RES.1.24./2023 soal penundaan proses hukum peserta pemilu yang diterbitkan pada Mei 2023.

Menurut Ade, Polda Metro Jaya kini sedang menyelidiki laporan terhadap Aiman.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved