Bakamla Tangkap 3 Kapal Bermuatan Nikel Ilegal, Diangkut dari Penambangan di Kolaka Utara
Sebanyak tiga unit kapal berbendera Indonesia diamankan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
TRIBUNJAMBI.COM – Sebanyak tiga unit kapal berbendera Indonesia diamankan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Ketiga kapal tersebut bermuatan ore nikel ilegal di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara disergap oleh Bakamla melalui kapal KN Kuda Laut-403.
Tiga Kapal yang ditangkap itu yakni, TB Trinity 302/TK Pacific 302, TB MDM Batola/TK MDM 04, dan TB Merdeka 2002/TK Dirgahayu 3102 dalam waktu yang berbeda.
Kapal TB Trinity 302/TK Pacific 302 bermuatan ore nikel 10.507 Wmt ditangkap pada Sabtu (11/11/2023).
Ketiganya menggunakan dermaga yang tak berizin tapi menyiasatinya dengan dokumen lain.
Menurut Pranata Humas Ahli Muda Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Kapten Yuhanes Antara, seperti ditulis Kompas.id, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan nikel ilegal di Desa Mosiku, Batu Putih, Kolaka Utara.
Baca juga: Bakamla RI Giring Kapal Berbendera Vietnam Bermuatan 5 Ton Ikan ke Batam
Baca juga: Bakamla Klarifikasi soal Ribuan Kapal Asing Masuk Laut Natuna Utara
Nikel itu diangkut dengan kapal-kapal melalui dermaga yang tak berizin.
“Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty (dermaga) Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11/2023), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tulis siaran pers Humas Bakamla RI, dikutip pada Rabu (15/11/2023).
Pada hari yang sama, Bakamla menangkap kapal TB MDM Batola/TK MDM 04 dengan muatan ore nikel 12,333.963 Wmt.
Terakhir, Bakamla menyergap kapal TB Merdeka 2002/TK Dirgahayu 3102 yang membawa ore nikel 8.500 Wmt pada Senin (13/11/2023).
“Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty (dermaga) Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB,” demikian isi siaran pers.
Dari hasil penyelidikan, ketiga kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 300 juncto Pasal 105 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Serta Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bakamla Tangkap 3 Kapal Berbendera Indonesia Bermuatan Nikel Ilegal"
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sebut Polisi Tak Netral di Pemilu 2024, Jubir TPN Ganjar-Mahfur, Aiman Witjaksono Dilaporkan
Baca juga: Siao-siap! Fakultas Kedokteran UIN STS Jambi Dibuka Tahun Depan
Baca juga: UIN STS Jambi Siapkan Fakultas Baru Tahun Depan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.