Pilpres 2024

Anggota DPR RI ke Kabaharkam: Ada Oknum Anggota Polri Kerjanya Pasang Baliho Parpol

Anggota DPR RI sampaikan ke Kabarharkam Polri bahwa ada oknum anggota Polri yang kernya memasang baliho partai politik (parpol) tertentu.

|
Editor: Darwin Sijabat
Ist
Baliho Partai Demokrat bersama calon presiden (capres) Prabowo Subianto tak memuat wajah cawapres pendampingnya, Gibran Rakabuming Raka, di ruas jalan tol menuju Bandung, Senin (6/11/2023). 

Partai pendukungnya yakni Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, Partai Gelora, PBB, Partai Demokrat dan PSI.

Sementara Ganjar-Mahfud diusung PDI Perjuangan, PPP, Hanura, dan Perindo.

Sedangkan Anies-Muhaimin diusung Partai Nasdem, PKB dan PKS.

August Mellaz, Komisioner KPU RI menyebutkan bahwa konferensi pers yang dilakukan terkait pengumuman hasil penetapan capres-cawapres Pilpres 2024.

"KPU akan memberikan keterangan terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," ujarnya dilansir dari tayangan Breakingnews KompasTv, Senin (13/11/2023).

Sementara itu Ketua KPU RI menyebutkan bahwa penetapan ketiga pasangan tersebut setelah dilakukan rapat pleno.

Baca juga: Deretan Pengusaha Pendukung Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Dia menjelasakan bahwa KPU telah melaksanakan rapat pleno tertutup dalam penetapan calon tersebut.

Hasyim Ashari menjelaskan bahwa pleno tersebut diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Penetapan itu setelah dilakukan verifikasi berkas pendaftaran termasuk partai politik pendukung, pemeriksaan kesehatan dan lainnya.

Idham Kholik, Komisioner KPU RI menjelaskan urutan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presdien.

Dia menjelaskan bahwa total kursi untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yakni 167 kursi DPR RI atau 29,4 persen,"

kemudian, total suara sah untuk pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebanyak 39.276.935 atau 28,06 persen kursi DPR RI,"

Sedangkan total suara sah untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 59.726.503 atau 42,67 persen kursi DPR RI,"

"Dengan demikian, ketiga bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan yang terdapat dalam pasal 222 UU no 7 tahun 2027," jelasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Filipina vs Vietnam - Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 16 November 2023

Baca juga: Cerita Sule Kenal Hingga Dekat dengan Santyka Fauziah dari TikTok: Pas, Ketemunya Sama Saya

Baca juga: Initip Pose Gisel Pakai Baju Merah Merona Transparan Dikira Mirip Bule

Baca juga: Alasan Surya Paloh Tak Hadiri Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres di Pilpres 2024

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved