Politik

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu dengan Meningkatkan Kemampuan Panwascam

Rakor ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan serta meningkatkan kemampuan Panwaslu Kecamatan dalam penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu.

Penulis: anas al hakim | Editor: Hendri Dunan
Tribunjambi.com/Anas
Bawaslu Tanjab Timur Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa dan Tahapan Pemilu 2024 


TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Menjelang tahapan kampanye Pemilu Serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Timur, gelar rapat koordinasi (rakor) penyelesaian sengketa proses Pemilu yang terjadi antar peserta Pemilu, tahapan kampanye dalam menghadapi pemilihan umum 2024.

Rapat koordinasi dilaksanakan selama dua hari, dari tanggal 13 - 14 Nopember 2023 di Hotel Ratu Jalan Imam Bonjol, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Kasat Intel Kam Polres Tanjab Timur serta para anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tanjab Timur.

Koordinator Divisi (kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Syakur Rahman menjelaskan, Rakor ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan serta meningkatkan kemampuan Panwaslu Kecamatan dalam penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu.

“Jadi tujuanya adalah untuk memberikan kemampuan dan kemahiran kepada para peserta dalam hal ini Panwaslu Kecamatan dalam proses penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu menjelang tahapan kampanye pada Pemilu serentak tahun 2024,” jelasnya.

Menurut Syukur Rahman, sengketa antar peserta Pemilu terjadi karena adanya hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lain. Di antaranya, hak atas penggunaan tempat kampanye, hak atas penempatan alat peraga kampanye, dan hak yang hilang diakibatkan oleh tindakan yang dilakukan oleh peserta Pemilu lain pada tahapan kampanye.

Penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu diselesaikan dan diputus pada hari yang sama oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu dapat dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur.

“Penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu dilakukan melalui tahapan menerima permohonan, melakukan pemeriksaan permohonan, mempertemukan pemohon dan termohon yang bersengketa untuk musyawarah dan mufakat, memeriksa alat bukti, dan memutuskan,” pungkasnya.

Tahap Kampanye Rentan Konflik

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur, Syakur Rahman menjelaskan biasanya perselisihan antara peserta pemilu akan muncul pada saat masa kampanye yang akan datang.

Dimana, kemungkinan akan ada salah satu peserta Pemilu yang merasa dirugikan dari adanya atribut atau pun hal-hal lain yang berkaitan dengan proses kampanye.

"Dalam momen ini lah kita akan memberikan pembekalan kepada petugas kita yang ada di setiap wilayah, agar siap untuk mengahadapi dan menyelesaikan permasalahan yang akan dihadapi yang berkaitan dengan tahapan kampanye," jelasnya.

Syakur Rahman menambahkan pelanggaran kasat mata yang ditemukan yaitu berkaitan dengan adanya pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang menyalahi aturan.

"Baru-baru ini kita juga sudah melakukan penertiban APS yang berbau kampanye, sebab belum memasuki waktunya. Serta kita juga sudah menetapkan DCT dan sampai saat ini tidak ada sanggahan dari pihak manapun terkait hasilnya," pungkasnya.

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved