Pilpres 2024

KPU Tetapkan 3 Pasangan Jadi Capres Cawapres, Besok Pengundian Nomor Urut

Calon presiden dan calon wakil presiden (capres cawapres) sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (13/11/2023).

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
Pasangan Capres-Cawapres di Pilpres 2024: Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin 

TRIBUNJAMBI.COM - Calon presiden dan calon wakil presiden (capres cawapres) sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (13/11/2023).

Ketiga pasangan calon, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik.

Dijadwalkan, besok KPU RI akan menggelar pengundian nomor urut untuk capres-cawapres.

Sebelumnya pada Kamis (9/11/2023), Idham Holik menyebut jika 3 bakal capres-cawapres itu telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.

Baca juga: KPU RI Umumkan Penetapan Capres-Cawapres di Pilpres 2024, Berikut Partai Pendukung dan Presentasenya

Baca juga: Lengkap, Tujuh Pelaku Pengeroyokan SMAN 4 Sarolangun Ditahan Polres, Terancam 5 Tahun Penjara.

"Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Kamis (9/11/2023).

Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, yang bisa mendaftar pilpres lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial.

"Sudah memenuhi syarat, dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres," kata dia.

KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap bakal calon.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tetapkan Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Capres-Cawapres 2024",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jordan Ali Akui Jatuh Cinta dengan Eva Manurung, Lebih Muda 23 Tahun dengan Ibu Virgoun: Jalani Aja

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 80, Peregangan Agar Tubuh tidak Kaku

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jaminan Sosial Bagi BPU di Batanghari

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved