Sambil Nyanyi Happy Bday, Polisi Tangkap Ayah di Padang yang Rudapaksa 2 Anak Kandungnya

Beredar video polisi nyanyi Happy Birthday saat tangkap ayah yang cabuli anak kandung di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Editor: Suci Rahayu PK
X atau Twitter
Penangkapan ayah cabuli 2 anak kandung di Padang, Sumatera Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Beredar video polisi nyanyi Happy Birthday saat tangkap ayah yang cabuli anak kandung di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Video yang beredar di media sosial itu memperlihatkan, pelaku yang awalnya tertidur itu tampak syok dan cuma bisa bengong.

Video penangkapannya viral, salah satunya diunggah oleh akun @mazzini_gsp pada Rabu (8/11/2023).

Pelaku adalah F (48), seorang ayah yang mencabuli 2 anak kandungnya sendiri.

Dalam video, tampak beberapa polisi berseragam preman membangunkan pelaku yang tengah tertidur di sebuah rumah sambil menyanyikan lagu "Happy Birthday" dan bertepuk tangan.

Pelaku yang mengetahui dirinya sudah terkepung hanya bisa bengong. Polisi kemudian memborgol tangan pelaku.

"Pelaku pencabulan terhadap 2 anak kandung terlihat plonga-plongo saa Jika polisi memberi surprise nyanyian selamat ulang tahun, surprise apa yg akan diberikan para napi di dalam sel?" tulis pengunggah.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Tak Ada Calon yang Sempurna, Pilih yang Ada: Pemilu Cegah Orang Jahat Jadi Pemimpin

Baca juga: Meski Ada Sanggahan, Pemkab Muaro Jambi Tetap akan Melantik Calon Kades Diduga Money Politik

Baca juga: Papa Fuji Puji Sikap Thariq Halilintar, Haji Faisal Ingin Thofu Balikan: Anak Baik

Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan seorang pria berinisial F (48) yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (7/11/2023) pukul 20.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat.

"Penangkapan oleh Unit IV PPA yang dipimpin Kanit IV/PPA Ipda Nofiendri beserta Tim Klewang Sat Reskrim Polresta. Kemudian pelaku diboyong Ke Polresta Padang untuk sidik lebih lanjut," ujar Yanti, Kamis (9/11/2023), melansir dari Kompas.com.

Yanti menjelaskan, F ditangkap usai memperkosa dan mencabuli dua anak kandungnya.

Aksi pencabulan terbongkar ketika salah satu anak berinisial FO (17) menceritakan aksi bejat yang dilakukan ayahnya kepada R, ibu kandung sekaligus mantan istri pelaku pada Jumat (13/10/2023).

FO mengatakan, ia diperkosa oleh F pada 2019 sampai Juli 2023 yang terakhir kali terjadi di rumah pelaku.

Selain FO, anak F lainnya, yaitu FF (20) juga mengakui bahwa dirinya pernah dicabuli oleh ayahnya sendiri.

Baca juga: Maling di Lubang Buaya Gondol Gerobak Sampah Termasuk Isinya

R yang mengetahui buah hatinya menjadi korban pemerkosaan lantas melaporkan mantan suaminya ke Polresta Padang pada Senin (16/10/2023).

Laporan R teregister dalam Nomor : LP/B/702/X/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT. Pelaku diketahui mencabuli korban FF pada tahun 2015.

Kejadian itu diketahui ketika Kamis tanggal 13 Oktober 2023 korban FO mendatangi ibu kandungnya.

Yanti menyampaikan, F yang sudah ditangkap karena diduga mencabuli anak kandungnya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016.

Ancaman hukuman yang akan diterima pelaku karena perbuatannya itu adalah maksimal penjara 15 tahun.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Video Emak-emak Terperosok di Cor-coran Jalan Sridadi Batanghari

Baca juga: Mahfud MD Sebut Tak Ada Calon yang Sempurna, Pilih yang Ada: Pemilu Cegah Orang Jahat Jadi Pemimpin

Baca juga: Meski Ada Sanggahan, Pemkab Muaro Jambi Tetap akan Melantik Calon Kades Diduga Money Politik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved